|
--- Bahwa Terdakwa ANDREAS SAID SIMBOLON alias MIRIN Bin BAHRUN SIMBOLON pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 Terdakwa ANDREAS SAID SIMBOLON alias MIRIN Bin BAHRUN SIMBOLON membeli shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) ji/ gram dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dari DANI (DPO) yang berada di Gang Pantai Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.30 wib saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Andreas Said Simbolon Alias Mirin Bin Bahrun Simbolon dirumahnya yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang langsung menuju rumah Terdakwa dimana sesampainya saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora dirumah Terdakwa lalu saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora melihat Terdakwa sedang berada diruang dapur rumahnya namun Terdakwa yang melihat kedatangan saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora langsung mengambil 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram dari atas meja dengan menggunakan tangan kanannya dan membuangnya kelantai dibawah meja makan namun saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang melihat hal tersebut langsung mengambilnya kemudian saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora juga menemukan 1 (satu) timbangan digital diatas meja makan dihadapan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) ji/ gram dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dari DANI (DPO) yang berada di Gang Pantai Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.70.000- (tujuh puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2481/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 24 Apri 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,01 (enam koma nol satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ANDREAS SAID SIMBOLON alias MIRIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Andreas Said Simbolon Alias Mirin Bin Bahrun Simbolon sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa ANDREAS SAID SIMBOLON alias MIRIN Bin BAHRUN SIMBOLON pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 Terdakwa ANDREAS SAID SIMBOLON alias MIRIN Bin BAHRUN SIMBOLON membeli shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) ji/ gram dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dari DANI (DPO) yang berada di Gang Pantai Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20.30 wib saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Andreas Said Simbolon Alias Mirin Bin Bahrun Simbolon dirumahnya yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang langsung menuju rumah Terdakwa dimana sesampainya saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora dirumah Terdakwa lalu saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora melihat Terdakwa sedang berada diruang dapur rumahnya namun Terdakwa yang melihat kedatangan saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora langsung mengambil 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) plastik ukuran sedang yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram dari atas meja dengan menggunakan tangan kanannya dan membuangnya kelantai dibawah meja makan namun saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang melihat hal tersebut langsung mengambilnya kemudian saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Bukhari Muslim, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora juga menemukan 1 (satu) timbangan digital diatas meja makan dihadapan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) ji/ gram dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dari DANI (DPO) yang berada di Gang Pantai Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.70.000- (tuuh puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2481/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 24 Apri 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,01 (enam koma nol satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ANDREAS SAID SIMBOLON alias MIRIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Andreas Said Simbolon Alias Mirin Bin Bahrun Simbolon sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|