Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO RENDRA SUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/06/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDRA SUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / I / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2026.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /      / I / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal                          
Januari 2026.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / I / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal    Januari 2026.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Rabu tanggal 14 januari 2026 sekira pukul 14.00 wib , telah terjadi pencurian berondolan kepala sawit milik perkebunan PT.PPP.SERDANG TENGAH Afdiling IV Blok .D.01 T.T 2003 Desa marombung Ujung Jawi Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, yang mana pada saat Mandor  I, security dan BKO melakukan patroli rutin di areal perkebunan ada menemukan 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dan 1 (satu) unit sp.Motor yang terparkir di areal perkebunan, namun tidak diketahui siapa pemilik nya, sehingga security dan BKO mencari tahu siapa kepemilikan barang tersebut dengan cara berpatroli di Blok .D.01 T.T 2003 saat itu juga ada melihat seseorang yang sedang mengutip berondolan kelapa sawit tanpa ijin dan bernama  RENDRA SUHADI, seketika itu juga security dan BKO  melakukan pengamanan namun tidak dapat dilakukan karena terlebih dahulu menggetahui keberadaan security dan BKO sehingga pelaku melarikan diri, selanjutnya Mandor I dan security melaporkan kepada ASISTEN JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP untuk ke lokasih TKP dan mendatangi pelaku ke rumah abangnya namun tidak ditemukan, pada pukul 20.00 Wib pelaku RENDRA SUHADI bersama abangnya datang kepada asisten dan pelaku RENDRA SUHADI mengakui pencurian yang dilakukan, kemudian asisten memberikan arahan agar besok hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.45 Wib pelaku RENDRA SUHADI harus datang ke kantor Tanjung Purba untuk menyerahkan diri atas perbuatanya, dan pelaku pun datang menyerahkan diri , 
Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.PPP.SERDANG TENGAH mengalami kerugian material sebesar Rp. 210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah) dan pihak perkebunan membuat Laporan pengaduan tentang pencurian
III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP (Pelapor)
    -  WADI
    -  JUMBAK PURBA
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama RENDRA SUHADI tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama RENDRA SUHADI tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /        / I / RES.1.8. / 2026 / Reskrim,  tanggal      Januari  2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
1.    1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit di taksir dengan berat 70 Kg .
2.    1 (satu) Unit Sp.Motor Merek Yamaha Vega   
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 18 Februari  2026.

4.    Keterangan Saksi-Saksi:
 
1).    N a m a             :     JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP, Lahir di Tebing Tinggi tanggal 27 Juli 1985, Umur 40 Tahun, Suku Batak, Pendidikan Terakhir S1, Agama Kristen, Pekerjaan Asisten PT.PPP.Serdang Tengah,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Comp.Citra Wisata Blok IX No. 5 Kel.Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor Kota Medan. NIK : 1271112707850001 HP : 0813-7017-0133.

                          Menerangkan:
-    Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. Serdang Tengah yang dipimpin oleh Manager atas nama Ir. NAPOLEON SITUMORANG dan saya selaku Asisten yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. Serdang Tengah tersebut sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku dan barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Rabu tanggal 14 Januari 2025 pukul 14.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah afdiling IV Blok D.01 TT 2003 Desa Marombung Ujung Jawi  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg ,kepemilikan PT. Serdang Tengah. 
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah RENDRA SUHADI, Lk, 29 Tahun, Islam, BHL, Jawa , Indonesia, Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec.Galang Kab. Deli Serdang / Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-    Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengutip buah yang sudah jatuh ketanah kemudian dimasukan ke dalam karung yang sudah disediakan pelaku dari satu tempat ke tempat lain, begitu seterusnya, setelah mengumpulkan sebanyak 1 (satu) karung maka berondolan di bawak ketempat atau di simpan.
-    Pelapor menggetahui adanya pencurian tidak melihat langsung namun di beri tahu oleh security perkebunan dan Mandor I yang menghubungi saya .
-    Pelapor menerangkan yang saksi menggetahui atau melihat kejadian tersebut adalah mandor I setelah pelaku datang kepada saya mengakui atas perbuatanya dan security an. 1). WADI, Lk, Lahir di Marombun Ujung Jawi tanggal 31 Desember 1975, Umur 50 Tahun , Islam, Jawa, BHL (security), Indonesia , Tinggal di Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,  2). JUMBAK PURBA, Lk, Lahir di Marombun Barat Tanggal 27 Oktober 1967, Umur 58 Tahun, Kristen Protestan, Batak, Security, Indonesia, Tinggal di Desa Marombun Barat Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
-  Pelapor menjelaskan Pada hari Pada hari rabu tanggal 14 januari 2026 sekira pukul 14.00 wib , telah terjadi pencurian berondolan kepala sawit milik perkebunan PT.PPP.SERDANG TENGAN Afdiling IV Blok .D.01 T.T 2003 Desa marombung Ujung Jawi Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, yang mana pada saat Mandor  I berserta security dan BKO melakukan patroli rutin di dalam perkebunan ada menemukan 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit bersamaan 1 (satu) unit sp.Motor yang terparkir di areal perkebunan, namun tidak ada di temukan siapa pemilik nya, sehingga security dan BKO mencari tahu siapa kepemilikan barang tersebut, setelah diketahui pemilik barang adalah RENDRA SUHADI yang sedang mengutip berondolan kelapa sawit milik perkebunan, lalu saat akan diamankan pelaku terlebih dahulu menggetahui keberadaan security dan BKO sehingga pelaku melarikan diri, kemudian Mandor I dan security melaporkan kepada saya selaku Asisten untuk ke lokasih TKP sesampainya di lokasih saya beserta anggota langsung mendatangi pelaku ke rumah abangnya namun tidak ditemukan sehingga saya memberikan pernyataan agar segerah datang ke pada saya, pada pukul 20.00 Wib pelaku RENDRA SUHADI bersama abangnya datang kepada saya dan mengakui pencurian yang dilakukan , kemudian saya memberikan arahan agar besok pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.45 Wib pelaku RENDRA SUHADI bersama keluarganya mendatangi kantor tanjung purba untuk menyerahkan diri atas perbuatanya, Dalam hal ini pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah) dan pihak perkebunan membuat Laporan pengaduan tentang pencurian
-    Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.PPP.Serdang Tengah, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian di tidak di bantu oleh orang lain. 
-    Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mengutip berondolan kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) karung berukuran 50 kg .
-    Pelapor menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah), atas buah sawit yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama RENDRA SUHADI
B. 1 (satu) Karung berondolang kelapa sawit dengan berat di taksir 70 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega 
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat menyerahkan diri, sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 08.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      WADI, Umur 50 tahun, Lahir di M.U.Jawi tanggal 31 Desember 1975, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL (sicurity),  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang. NIK : 1207093112750008 HP : 0822-7549-9926

                       Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. Serdang Tengah yang dipimpin oleh Manager atas nama Ir. NAPOLEON SITUMORANG, sehingga saksi diperintahkan oleh ASISTEN untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Rabu tanggal 14 Januari 2025 pukul 14.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah afdiling IV Blok D.01 TT 2003 Desa Marombung Ujung Jawi  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg ,kepemilikan PT. Serdang Tengah. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah RENDRA SUHADI, Lk, 29 Tahun, Islam, BHL, Jawa , Indonesia, Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec.Galang Kab. Deli Serdang / Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengutip buah yang sudah jatuh ketanah kemudian dimasukan ke dalam karung yang sudah disediakan pelaku dari satu tempat ke tempat lain, begitu seterusnya, setelah mengumpulkan sebanyak 1 karung berondolan di bawak ketempat atau di simpan.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian tidak melihat langsung namun di beri tahu oleh security perkebunan dan Mandor I yang menghubungi saya .
-    Saksi menerangkan dalam kejadian pencurian yang dilakukan pelaku saksi melihat langsung dengan jarak 10 meter , dan itu juga diketahui oleh mandor I , saksi sendiri an. 1). WADI, Lk, Lahir di Marombun Ujung Jawi tanggal 31 Desember 1975, Umur 50 Tahun , Islam, Jawa, BHL (security), Tinggal di Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,  2). JUMBAK PURBA, Lk, Lahir di Marombun Barat Tanggal 27 Oktober 1967, Umur 58 Tahun, Kristen Protestan, Batak, Security, Tinggal di Desa Marombun Barat Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-   Saksi menjelaskan menggetahui adanya pencurian berondolan kelapa sawit awalnya karena melihat dimana saat itu saya selaku security bersama sdra Mandor I dan JUMBAK PURBA sedang melasanakan patroli rutin di areal perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah, ada menemukan Sepeda motor yang sedang terparkir di dalam areal perkebunan bersama 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit yang ditaksir beratnya 70 kg tapi tidak ada ditemukan siapa pemiliknya ,sehingga saya merasa curiga ini pasti ada pelaku pencurian kenapa barang bukti di tinggal , dan sambil memncari terlihat ada seseorang yang sedang mengutip berondolan kelapa sawit yaitu RENDRA SUHADI, lalu saya dan rekan saya di bantu BKO akan mengamankan pelaku namun pelaku menggetahui keberadaan kami sehingga pelaku melarikan diri ke arah kamung dan meninggalkan barang bukti yang sudah kami amankan terlebih dahulu, selanjutnya Mandor I menghubungi Asisten JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP, untuk ke lokasih TKP sesampainya di lokasih Mandor I menceritakan kejadian tersebut dan Asisten beserta anggota langsung mendatangi pelaku ke rumah abangnya namun tidak ditemukan sehingga asisten memberikan pernyataan kepada pihak keluarga agar segerah datang ke pada saya, dan pada pukul 20.00 Wib pelaku RENDRA SUHADI bersama abangnya datang kepada Assietn dan mengakui pencurian yang dilakukan, kemudian asisten memberikan arahan agar besok datang ke kantor , sehingga pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.45 Wib pelaku RENDRA SUHADI bersama keluarganya mendatangi kantor tanjung purba untuk menyerahkan diri atas perbuatanya, dalam hal ini pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah) dan Asisten perkebunan membuat Laporan pengaduan tentang pencurian dan membawak kepihak yang berwajib kePolsek Bangun Purba
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT. PPP. Serdang Tengah, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian tidak ada yang membantu tersangka . 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mengutip berondolan , dan menyerahkan diri.
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PPP. Serdang Tengah mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah), atas berondolan kelapa sawit yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama RENDRA SUHADI
B. 1 (satu) Karung berondolang kelapa sawit dengan berat di taksir 70 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega 
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat menyerahkan diri, sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 08.30 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      JUMBAK PURBA, Umur 58 tahun, Lahir di Marombun Barat tanggal 27 Oktober 1967, Suku Batak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan BHL (sicurity),  Kewarganegaraan Indonesia, Desa Marombun Barat Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang. NIK : 1207092710670001 HP : 0852-6065-4567.
Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. Serdang Tengah yang dipimpin oleh Manager atas nama Ir. NAPOLEON SITUMORANG, sehingga saksi diperintahkan oleh ASISTEN untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Rabu tanggal 14 Januari 2025 pukul 14.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah afdiling IV Blok D.01 TT 2003 Desa Marombung Ujung Jawi  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg ,kepemilikan PT. Serdang Tengah. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah RENDRA SUHADI, Lk, 29 Tahun, Islam, BHL, Jawa , Indonesia, Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec.Galang Kab. Deli Serdang / Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengutip buah yang sudah jatuh ketanah kemudian dimasukan ke dalam karung yang sudah disediakan pelaku dari satu tempat ke tempat lain, begitu seterusnya, setelah mengumpulkan sebanyak 1 karung berondolan di bawak ketempat atau di simpan.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian tidak melihat langsung namun di beri tahu oleh security perkebunan dan Mandor I yang menghubungi saya .
-    Saksi menerangkan dalam kejadian pencurian yang dilakukan pelaku saksi melihat langsung dengan jarak 10 meter , dan itu juga diketahui oleh mandor I , saksi sendiri  1). JUMBAK PURBA, Lk, Lahir di Marombun Barat Tanggal 27 Oktober 1967, Umur 58 Tahun, Kristen Protestan, Batak, Security, Tinggal di Desa Marombun Barat Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, 2). WADI, Lk, Lahir di Marombun Ujung Jawi tanggal 31 Desember 1975, Umur 50 Tahun , Islam, Jawa, BHL (security), Tinggal di Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-   Saksi menjelaskan menggetahui adanya pencurian berondolan kelapa sawit awalnya karena melihat dimana saat itu saya selaku security bersama sdra Mandor I dan JUMBAK PURBA sedang melasanakan patroli rutin di areal perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah, ada menemukan Sepeda motor yang sedang terparkir di dalam areal perkebunan bersama 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit yang ditaksir beratnya 70 kg tapi tidak ada ditemukan siapa pemiliknya ,sehingga saya merasa curiga ini pasti ada pelaku pencurian kenapa barang bukti di tinggal , dan sambil memncari terlihat ada seseorang yang sedang mengutip berondolan kelapa sawit yaitu RENDRA SUHADI, lalu saya dan rekan saya di bantu BKO akan mengamankan pelaku namun pelaku menggetahui keberadaan kami sehingga pelaku melarikan diri ke arah kamung dan meninggalkan barang bukti yang sudah kami amankan terlebih dahulu, selanjutnya Mandor I menghubungi Asisten JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP, untuk ke lokasih TKP sesampainya di lokasih Mandor I menceritakan kejadian tersebut dan Asisten beserta anggota langsung mendatangi pelaku ke rumah abangnya namun tidak ditemukan sehingga asisten memberikan pernyataan kepada pihak keluarga agar segerah datang ke pada saya, dan pada pukul 20.00 Wib pelaku RENDRA SUHADI bersama abangnya datang kepada Assietn dan mengakui pencurian yang dilakukan, kemudian asisten memberikan arahan agar besok datang ke kantor , sehingga pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.45 Wib pelaku RENDRA SUHADI bersama keluarganya mendatangi kantor tanjung purba untuk menyerahkan diri atas perbuatanya, dalam hal ini pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah) dan Asisten membuat Laporan pengaduan tentang pencurian dan membawak kepihak yang berwajib kePolsek Bangun Purba
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT. PPP. Serdang Tengah, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian tidak ada yang membantu tersangka . 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mengutip berondolan , dan menyerahkan diri.
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PPP. Serdang Tengah mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah), atas berondolan kelapa sawit yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama RENDRA SUHADI
B. 1 (satu) Karung berondolang kelapa sawit dengan berat di taksir 70 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega 
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat menyerahkan diri, sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 09.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan

4.     Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     RENDRA SUHADI, Umur 29 tahun, Lahir di Bakaran Batu tanggal 12 Juli 1996, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA Kelas I, Agama Islam, Pekerjaan BHL  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec.Galang Kab. Deli Serdang / Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang , NIK 1207091207960001.

Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 1 (satu) karung berondolan  kelapa sawit di taksir 70 kg.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-   Nama lengkap Saya RENDRA SUHADI, Umur 29 tahun, Lahir di Bakaran Batu tanggal 12 Juli 1996, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA Kelas I, Agama Islam, Pekerjaan BHL  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec.Galang Kab. Deli Serdang / Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang , NIK 1207091207960001, saya anak 4 (empat) dari 5 (lima) saudara , orang tua saya (bapak) bernama MHD.GAWAT  dan (ibu)  JUMIATIK tinggal di Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
RIWAYAT SEKOLAH : 
Pada tahun 2003 saya masuk SD Negeri 101969 Paya Kuda Galang , 
Pada tahun 2009 saya masuk SMP di AL-Wasliyah Pertumbukan 
Pada tahun 2012 saya masuk SMA  di AL-Wasliyah Pertumbukan  sampai kelas VII , selanjutnya saya putus sekolah karena keterbatasan Biayah 
RIWAYAT PEKERJAAN :
Pada tahun yang sama yaitu tahun 2012 saya tidak meneruskan sekolah selanjutnya saya membantu orang tua saya bekerja di Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah hingga Pensiun tahun 2023, namun sebelum pensiun saya terlebih dahulu menikah pada tahun 2020 dengan seorang perempuan yang bernama NOVITA RINDIYANI dan dari pernikahan saya di karuniai 2 orang anak Laki-laki bernama RENO PRATAMA dan RAYANZA AL.FARIZKI  dan saat ini saya tinggal bersama Mertua saya di Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec.Galang Kab. Deli Serdang sampai pada tahun 2024 dan sekarang saya tinggal bersama kedua orang tua saya di Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangka mengambil melakukan pencurian pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib, saya mencuri 1 (satu) karung dengan berat 50 kg.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara mengutip buah yang sudah jatuh dari pohon atau sisa buah janjangan yang sudah busuk saya kutip menggunakan kedua tangan dan 1 (satu) karung goni berukuran 50 Kg. dan 1 (satu) Unit Sp.Motor merek Yamaha Vega sebagai transportasi saya.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian milik PT.PPP.Serdang Tengah kebun tanjung purba untuk membutuhkan Uang dan kebutuhan pribadi yaitu untuk membeli beras, dan berondolan yang saya ambil akan saya jual ke orang lain tapi saya belum tahu kepada siapa, dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari-hari karena saya bekerja tukang Bangunan .
-    Tersangka melakukan pencurian tidak ada yang menyuruh hanya niat sendiri, karena untuk kebutuhan, dan teman saya tidak ada dan tersangka melakukan baru 1 (satu) kali. 
-     Bahwa Tidak ada saksi yang dapat meringankan tersangka untuk membenarkan keterangan tersangka, dan tersangka bukan karyawan perkebunan dan tersangka  tidak ada hak atau pun ijin untuk mengambil dan mencuri berondolan kelapa sawit perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah. .
-    Bahwa saat tersangka melakukan pencurian berondolan kelapa sawit dalam keadaan sadar dan untuk mengusai karena kebutuhan, menurut saya SALAH, mencuri barang yang bukan milik saya, saya menyesal, akibat dari perbuatan saya melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
-    Tersangka menerangkan mendapatkan 1 (satu) Karung Goni yang berukuran 50 kg dari Gudang sawit, sedangkan sepeda Motor yang sdra bawak milik tersangka, sekarang barang tersebut sudah berada di pihak kepolisian.
-    Setelah di perhatikan bahwa 1 (satu) karung dengan berat 50 kg adalah berondolan yang tersangka curi dari Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Yamaha Vega milik saya yang saya gunakan saat memasuki areal perkebunan PT.PPP.Serdang.
-    Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan tersangka terdahulu pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 10.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

5.    Barang Bukti :
  Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit di taksir dengan berat 70 Kg .
1 (satu) Unit Sp.Motor Merek Yamaha Vega   

6.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka RENDRA SUHADI diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka RENDRA SUHADI dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara. 
•    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. Lonsum Tbk Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2025 pukul 14.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah afdiling IV Blok D.01 TT 2003 Desa Marombung Ujung Jawi  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg milik PT.PPP.Serdang Tengah.
•    Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan mengutip yang sudah terjatuh dari pohon dan memasukan ke dalam karung berukuran 50 kg kemudian di kumpul menjadi satu dan akan di naikan menggunakan sepeda motor .
•    Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg. milik perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah yaitu secara legal dan tanpa seizin PT.PPP.Serdang Tengah tersebut yang sah dan ini dilakukan baru 1 (satu) kali.
•    Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, atas perbuatan tersangka RENDRA SUHADI mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000, (Dua ratus sepuluh ribu ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut. 
•    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP. 

2.    Analisa Yuridis : 
a.    Perbuatan tersangka RENDRA SUHADI telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :

b.     Bunyi Pasal :
•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana: 
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
•    Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan
•    Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
•    Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien

Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
-    Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka RENDRA SUHADI ada melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah  sebanyak 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 476 atau bentuk tertentu di 477 ayat 1 huruf f & g).
-    Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka RENDRA SUHADI mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi PT.PPP.Serdang Tengah  . 
-    Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka RENDRA SUHADI melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut. 
-    Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 1 (satu) Karung Goni yang di taksir berat kurang lebih 70 Kg dan alat transportasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis yamaha Vega .

Maka terhadap tersangka RENDRA SUHADI, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya