Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO DIMAS APRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/05/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS APRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 91 / XII / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 06 Januari 2026.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /      / XIII / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal                          
Januari 2026.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / I / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal    Januari 2026.
d.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik /      .a / II / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal      Februari 2026.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 40 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dimana awalnya saksi bernama HARI PRANSETIYO dan JOKO di bantu BKO sedang patroli di Areal perkebunan Divisi 05 KF Blok 98116003, tiba-tiba ada mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP, sesampainya di lokasih ada seseorang laki-laki yang sedang berdiri mengumpul buah kelapa sawit dan selanjutnya di lakukan pengejaran namun pelaku melarikan diri, kemudian saksi kembali ke lokasih TKP dan melihat keatas pohon sawit melihat 1 (satu) Orang laki-laki sedang berada diatas pohon sawit membawak gergaji besi, saksi dan BKO menyuruh agar turun dari pohon , orang tersebut turun lalu diamankan dan diinterogasi bahwa orang tersebut DIMAS APRIANSYAH, yang sedang melakukan pencurian dengan cara memanjat sambil membawak 1 (satu) Gergaji bergagang kayu panjang berukuran 50 cm, kemudian saksi HARI PRANSETIYO melaporkan kepada DANRU an.ALPUN KHOIR ALHAJJ (selaku pelapor) melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian, bawak kemana ni dan ” pelapor menjawab amankan dulu biar dilapor pimpinan dulu , kemudian pelapor melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.Lonsum, setelah mendapat perintah pelapor sampaikan kembali kepada saksi agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI
Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.PP.Lonsum mengalami kerugian material sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  ALPUN KHOIR HAJJ (Pelapor)
    -  HARI PRANSETIYO
    -  M. IQBAL
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama DIMAS APRIANSYAH tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama DIMAS APRIANSYAH tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim,  tanggal      Februari  2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    2 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg
-    1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm. 
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 18 Februari  2026.

4.    Keterangan Saksi-Saksi:
 
1).    N a m a             :     ALPUN KHOIR HAJJ, Umur 31 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat DusunII Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092705940001  HP : 0823-7022-2970.
                          Menerangkan:
-    Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan Pelapor selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 pukul 16.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 98116003 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum. 
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah DIMAS APRIANSYAH, Lk, Lahir di Tanjung Putus 09 April 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, NIK : 1207090904030004.
-    Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara memanjat pohon kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 30 cm, sesampainya diatas pelaku langsung memotong janjangan sawit menggunakan 1 (satu) Gergaji besi hingga putus sehingga buah terjatuh ke permukaan tanah, begitu seterusnya setelah memotong 2 (dua) Tandan pelaku turun dari pohon kelapa sawit.
-    Pelapor menggetahui adanya pencurian tidak melihat langsung namun di beri tahu oleh security perkebunan an. HARI PRANSETIYO dengan mengatakan ““ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian, bawak kemana ni dan ”, selanjutnya pelapor melaporkan kepada pimpinan dan membuat pengaduan tentang hal tersebut. 
-    Pelapor menerangkan yang mengamankan tersangka DIMAS APRIANSYAH adalah HARI PRANSETIYO dan JOKO dibantu oleh BKO dimana saat diamankan pelaku sedang berada diatas pohon sawit dengan memegang alat berupa 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu.
-  Pelapor menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 40 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, awalnya saksi bernama, HARI PRANSETIYO , JOKO di bantu BKO sedang melakukan patroli di Areal perkebunan Divisi 05 KF Blok 98116003 ada mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP , sesampainya di lokasih ada seseorang laki-laki yang sedang berdiri mengumpul buah kelapa sawit dan selanjutnya di lakukan pengejaran namun pelaku melarikan diri, kemudian kembali ke lokasih dan melihat keatas pohon di temukan 1 (satu) Orang pelaku lagi bernama DIMAS APRIANSYAH, yang sedang melakukan pencurian dengan cara memanjat sambil membawak 1 (satu) Gergaji bergagang kayu panjang 50 cm, selanjutnya pelaku diamankan dan  saksi HARI PRANSETIYO melaporkan kepada saya melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian, bawak kemana ni dan ” dan tanggapan saya awalnya melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.Lonsum, selanjutnya setelah mendapat perintah saya sampaikan kembali kepada security agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI
-    Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian di bantu oleh temannya yang melarikan diri saat akan diamankan. 
-    Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang berada diatas pohon kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) gergaji besi bergagang kayu..
-    Pelapor menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama DIMAS APRIANSYAH
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg.
C. 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 08.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      HARI PRANSETIYO, Umur 24 tahun, Lahir di Sialang 29 September 2001 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207092909010020001

                       Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan oleh DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 pukul 16.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 98116003 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah DIMAS APRIANSYAH, Lk, Lahir di Tanjung Putus 09 April 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, NIK : 1207090904030004.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara memanjat pohon kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 30 cm, sesampainya diatas pelaku langsung memotong janjangan sawit menggunakan 1 (satu) Gergaji besi hingga putus sehingga buah terjatuh ke permukaan tanah, begitu seterusnya setelah memotong 2 (dua) Tandan pelaku turun dari pohon kelapa sawit.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak yang dekat kurang lebih 10 meter, karena saat kejadian saya berada di lapangan sedang patroli bersma security dan BKO dan melaporkan kejadian kepada DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ melalui HP. 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka DIMAS APRIANSYAH adalah saksi sendiri (HARI PRANSETIYO) dibantu oleh JOKO dan BKO dimana saat diamankan pelaku sedang berada diatas pohon sawit dengan memegang alat berupa 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu.
-   Saksi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 40 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, awalnya saksi (HARI PRANSETIYO) , JOKO di bantu BKO sedang melakukan patroli di Areal perkebunan Divisi 05 KF Blok 98116003 ada mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP , sesampainya di lokasih ada seseorang laki-laki yang sedang berdiri mengumpul buah kelapa sawit dan selanjutnya di lakukan pengejaran namun pelaku melarikan diri, kemudian kembali ke lokasih dan melihat keatas pohon di temukan 1 (satu) Orang pelaku lagi bernama DIMAS APRIANSYAH, yang sedang melakukan pencurian dengan cara memanjat sambil membawak 1 (satu) Gergaji bergagang kayu panjang 50 cm, selanjutnya pelaku diamankan dan  saksi HARI PRANSETIYO melaporkan kepada saya melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian, bawak kemana ni dan ” dan tanggapan saya awalnya melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.Lonsum, selanjutnya setelah mendapat perintah saya sampaikan kembali kepada security agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian di bantu oleh temannya yang melarikan diri saat akan diamankan. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang berada diatas pohon kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) gergaji besi bergagang kayu..
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama DIMAS APRIANSYAH
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg.
C. 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan, 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dan  1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm alat yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
-    Bahwa keterangan saksi terdahulu pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 08.30 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      M. IQBAL, Umur 23 tahun, Lahir di Sialang, 15 Oktober 2002 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207091510020001.
Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan oleh DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 pukul 16.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 98116003 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah DIMAS APRIANSYAH, Lk, Lahir di Tanjung Putus 09 April 2003, Umur 22 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, NIK : 1207090904030004.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara memanjat pohon kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 30 cm, sesampainya diatas pelaku langsung memotong janjangan sawit menggunakan 1 (satu) Gergaji besi hingga putus sehingga buah terjatuh ke permukaan tanah, begitu seterusnya setelah memotong 2 (dua) Tandan pelaku turun dari pohon kelapa sawit.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak yang dekat kurang lebih 10 meter, karena saat kejadian saya berada di lapangan sedang patroli bersma security dan BKO dan melaporkan kejadian kepada DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ melalui HP. 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka DIMAS APRIANSYAH adalah saksi sendiri (M.IQBAL) dibantu oleh HARI PRANSETIYO dan BKO dimana saat diamankan pelaku sedang berada diatas pohon sawit dengan memegang alat berupa 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu.
-   Saksi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 40 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, awalnya saksi (JOKO) , HARI PRANSETIYO di bantu BKO sedang melakukan patroli di Areal perkebunan Divisi 05 KF Blok 98116003 ada mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saksi mendatangi TKP , sesampainya di lokasih ada seseorang laki-laki yang sedang berdiri mengumpul buah kelapa sawit dan selanjutnya di lakukan pengejaran namun pelaku melarikan diri, kemudian kembali ke lokasih dan melihat keatas pohon di temukan 1 (satu) Orang pelaku lagi bernama DIMAS APRIANSYAH, yang sedang melakukan pencurian dengan cara memanjat sambil membawak 1 (satu) Gergaji bergagang kayu panjang 50 cm, selanjutnya pelaku diamankan dan saksi HARI PRANSETIYO melaporkan kepada saya melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian, bawak kemana ni dan ” dan tanggapan saya awalnya melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.Lonsum, selanjutnya setelah mendapat perintah saya sampaikan kembali kepada security agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian di bantu oleh temannya yang melarikan diri saat akan diamankan. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang berada diatas pohon kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) gergaji besi bergagang kayu..
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama DIMAS APRIANSYAH
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg.
C. 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan, 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dan  1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm alat yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
-    Bahwa keterangan saksi terdahulu pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 09.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

4.     Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     DIMAS APRIANSYAH, Lahir di Tanjung Putus 09 April 2003, Umur 22 Tahun, laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, NIK : 1207090904030004.

Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 2 (dua) tandan kelapa sawit.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-  Nama lengkap DIMAS APRIANSYAH, Lahir di Tanjung Putus 09 April 2003, Umur 22 Tahun, laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, NIK : 1207090904030004, saya anak ke 4 (empat) dari 4 (empat) orang bersaudara ,ayah saya bernama ALM. REJEKI UJUNG  dan ibu saya ANITA BR SINAGA.
Riwayat Pendidikan : 
Masuk SD pada tahun 2009, masuk SMP pada tahun 2012 , dan masuk SMA pada tahun 2015  selanjutnya saya tidak melanjutkan kejenjang lebih tinggi. 
Riwayat pekerjaan : 
-    Setelah tamat sekolah saya bekerja menjadi BHL, namun hingga sekarang saya tidak menetap dalam pekerjaan dan saya masih tinggal bersama orang tua saya di Dusun III Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-    Bahwa tersangka mengambil melakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 pukul 16.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 98116003 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (satu) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 30 cm, sesampainya diatas pelaku langsung memotong janjangan sawit menggunakan 1 (satu) Gergaji besi hingga putus sehingga buah terjatuh ke permukaan tanah, begitu seterusnya setelah memotong 2 (dua) Tandan pelaku turun dari pohon kelapa sawit.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena  kebutuhan, dan buah yang di ambil rencana akan dijual ke orang lain dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari - hari tidak tetap dan tidak ada yang menyuruh tersangka niat sendiri, sedangkan teman tersangka yang ikut serta dalam pencurian kalapa sawit RICO LUBIS yang melarikan diri saat akan diamankan.
-    Tersangka melakukan pencurian tidak memiliki ijin perkebunan, tersangka membenarkan bukan karyawan perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk. 
-     Bahwa semula Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 pukul 16.30 Wib, dimana saya bersama teman saya RICO LUBIS sedang duduk di salah satu warung , selanjutnya karena tidak memiliki uang maka saya menyampaikan kepada RICOLUBIS kemana kita cari uang ini , jawab RICO LUBIS ayok masuk kebun yok, kan lumayan dapat nanti kita bagi dua uangnya, selanjutnya tanpa pikir panjang kami berangkat ke perkebunan dengan berjalan kaki dengan membawak alat berupa 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm , sesampainya diperkebunan saya langsung memanjat pohon kelapa sawit dengan membawak alat tersebut sampai atas pohon , sedangkan teman saya RICO LUBIS menunggu buah yang jatuh untuk dikumpul , selanjutnya sampai diatas saya langsung memotong janjangan kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu hingga putus dan buah terjatuh ke permukaan tanah kemudian di kumpul oleh RICO LUBIS, namun baru saja mendapat 2 (dua) tandan kami ketahuan oleh pihak sicurity dan BKO perkebunan kemudian pihak perkebunan melakukan pengejaran sehingga RICO LUBIS yang menunggu di bawah melarikan diri terlebih dahulu, sedangkan saya masih berada diatas pohon , karena teman saya tidak dapat diamankan security dan BKO kembali ke lokasih dimana saya masih berada diatas pohon , tak lama saya pun tertangkap tangan oleh security dan turun dari pohon kelapa sawit, lalu diamankan dan diinterogasih terhadap saya , kemudian membawak saya dan barang bukti ke pihak yang berwajib.
-    Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil buah sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan, namun sebelum terjual tersangka terlebih dahulu sudah diamankan oleh security kebun tersebut.
-    Tersangka menerangkan yang mengamakan yaitu IQBAL, HARI PRANSETIYO selaku security perkebunan dan BKO dan tersangka melakukan pencurian sudah 2 (dua) kali dan dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.
-    Dan saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap,akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI 
-    Bahwa tersangka mengenali 2 (dua) orang bernama IQBAL, HARI PRANSETIYO adalah security yang mengamankan tersangka saat di TKP sedangkan 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 40 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum atau milik orang lain yang tersaka curi tanpa seizin perkebunan.
-    Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan tersangka terdahulu pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 18 Februari  2026 pukul 10.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

5.    Barang Bukti :
  Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg dan 
- 1 (satu) Gergaji besi bergagang kayu panjang berukuran 50 cm.  

6.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka DIMAS APRIANSYAH diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka DIMAS APRIANSYAH dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara. 
•    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. Lonsum Tbk Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 pukul 16.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 98116003 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (satu) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
•    Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan memanjat pohon kelapa sawit terlebih dahulu sambil membawa 1 (satu) gergaji yang panjangnya kurang lebih 50 cm, selanjutnya memotong pelepah batang sawit dan memotong pada bagian janjangan kelapa sawit sehingga terputus lalu jatuh ke permukaan tanah.
•    Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat 40 Kg. milik perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk yaitu secara legal dan tanpa seizin PT.PP.Lonsum Tbk tersebut yang sah dan ini dilakukan baru 2 (dua) kali.
•    Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, atas perbuatan tersangka DIMAS APRIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 150.00,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut. 
•    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP. 

2.    Analisa Yuridis : 

a.    Perbuatan tersangka DIMAS APRIANSYAH telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :

b.     Bunyi Pasal :

•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana: 
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
•    Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan
•    Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
•    Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien

Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
-    Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka DIMAS ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat ditaksir 40 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 476 atau bentuk tertentu di 477 ayat 1 huruf f & g).
-    Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka DIMAS mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 05 KF Blok 98116003 Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang. 
-    Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka DIMAS melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
-    Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 40 Kg dan 1 (satu) Gergaji besi dengan panjang 50 cm.

Maka terhadap tersangka DIMAS, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. 

Pihak Dipublikasikan Ya