| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 891/Pid.B/2026/PN Lbp | WITA NATA SIRAIT, SH | SAMSER AMADI ALS MADUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 891/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-79/BIASA/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa SAMSER AMADI ALS MADUL pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam di Jalan Setia Makmur Gang Safar Desa Sunggal Kanan Kec Sunggal Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal dari terdakwa Samser Amadi Als Madul tidak memiliki uang, sehingga muncul niat terdakwa untuk memiliki dan menjual sepeda motor milik saksi Muhammad Ali sehingga terdakwa mendatangi saksi Muhammad Ali untuk meminjam sepeda motor milik saksi Muhammad Ali.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa mendatangi saksi korban Muhammad Ali yang saat itu sedang duduk di teras rumah saksi korban di Jalan Setia Makmur Gang Safar Desa Sunggal Kanan Kec Sunggal dengan tujuan meminjam sepeda motor milik saksi korban Muhammad Ali dengan alasan untuk mengantarkan anak terdakwa berobat ke Klinik Ummi yang berada di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, karena mengenal terdakwa sehingga saksi korban tidak merasa curiga dan memberikan kunci sepeda motor milik saksi korban kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu BK 5955 PAJ Nomor Mesin 1KP-044663 dan nomor rangka MH31KP001CK044932 milik saksi Muhammad Ali yang terparkir di bawah pohon mangga di depan rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa pergi membawa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu BK 5955 PAJ milik saksi Muhammad Ali menuju ke Mencirim Pondok dan menjualkan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Ali merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Sunggal.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP .----
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa SAMSER AMADI ALS MADUL pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam di Jalan Setia Makmur Gang Safar Desa Sunggal Kanan Kec Sunggal Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa mendatangi saksi korban Muhammad Ali yang saat itu sedang duduk di teras rumah saksi korban di Jalan Setia Makmur Gang Safar Desa Sunggal Kanan Kec Sunggal dengan tujuan meminjam sepeda motor milik saksi korban Muhammad Ali dengan alasan untuk mengantarkan anak terdakwa berobat ke Klinik Ummi yang berada di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, karena mengenal terdakwa sehingga saksi korban tidak merasa curiga dan memberikan kunci sepeda motor milik saksi korban kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu BK 5955 PAJ Nomor Mesin 1KP-044663 dan nomor rangka MH31KP001CK044932 milik saksi Muhammad Ali yang terparkir di bawah pohon mangga di depan rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa pergi membawa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu BK 5955 PAJ milik saksi Muhammad Ali menuju ke Mencirim Pondok dan menjualkan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Ali merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Sunggal.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP .----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
