Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.Sus/2026/PN Lbp HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. ERWIN ASMORO Alias MORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2520/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ASMORO Alias MORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA:

--------Bahwa ia terdakwa ERWIN ASMORO Alias MORO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang  Provinsi Sumatera Utara atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat  melebihi 5 gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib saksi Bachtiar Tarigan, AMk, Aaksi Edo Firdelis Ginting, S.H, Galang Abdi Pati Sinaga, S.H dan T.Muhammad Azhari, S.H  Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan kelokasi dan benar laki-laki tersebut sedang berada di dalam rumahnya ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi  mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Erwin Asmoro Alias Moro/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dikantong depan sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram di atas tempat tidur dalam kamar tidur di rumah terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengakui barang bukti  yang ditemukan tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan  narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari laki-laki bernama KIKI  (belum di tangkap) di Desa Bagan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara  pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, Kiki memberikan 1 (satu) paket shabu di kemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat 20 ji/gram dan  terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada Kikir , pada saat terdakwa sedang menunggu orang yang ingin membeli shabu kepada terdakwa dalam rumah terdakwa tersebut, Petugas Kepolisian datang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti,  dimana terdakwa tidak berhak menjual, membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS38HB/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal,  B : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : Kristal, berat netto awal sampel A : 9.9169 gram, B : 9,2891 gram, berat netto akhir A : total sampel A : 9,8743 gram, B : 0,2855 gram, ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik sample A dan B jenis Kristal adalah  Erwin Asmoro Alias Moro, dengan kesimpulan Positif  Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa ERWIN ASMORO Alias MORO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang  Provinsi Sumatera Utara atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :--------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib saksi Bachtiar Tarigan, AMk, Aaksi Edo Firdelis Ginting, S.H, Galang Abdi Pati Sinaga, S.H dan T.Muhammad Azhari, S.H  Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan kelokasi dan benar laki-laki tersebut sedang berada di dalam rumahnya ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi  mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Erwin Asmoro Alias Moro/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dikantong depan sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram di atas tempat tidur dalam kamar tidur di rumah terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengakui barang bukti  yang ditemukan tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan  narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari laki-laki bernama KIKI  (belum di tangkap) di Desa Bagan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara  pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tersebut, Petugas Kepolisian datang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti,  dimana terdakwa tidak berhak menjual, membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS38HB/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal,  B : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : Kristal, berat netto awal sampel A : 9.9169 gram, B : 9,2891 gram, berat netto akhir A : total sampel A : 9,8743 gram, B : 0,2855 gram, ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik sample A dan B jenis Kristal adalah  Erwin Asmoro Alias Moro, dengan kesimpulan Positif  Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya