|
--- Bahwa Terdakwa M. FAJAR SUBHARKAH Bin MUHAMMAD FADIL pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km.10,5 Gang Mesjid Lorong Murni Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa Terdakwa M. FAJAR SUBHARKAH Bin MUHAMMAD FADIL telah membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram kepada AZIZ (dalam lidik) yang mangkal di Jalan Lorong Murni 3 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli kemudian hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbant Gaol yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. Fajar Subharkah Bin Muhammad Fadil sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Binjai Km.10,5 Gang Mesjid Lorong Murni Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbant Gaol mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut menunggu pembeli sehingga saksi Marensius D. Lumban Gaol menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Haryono Suprapto dan saksi Hengky Setiawan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Marensius D. Lumban Gaol menemui Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu tersebut saat itu juga saksi Marensius D. Lumban Gaol langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan tak lama kemudian datang saksi Haryono Suprapto dan saksi Hengky Setiawan membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.72.000.- (tujuh puluh dua ribu rupiah) diri dalam kantong celana sebelah kanan depan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram kepada AZIZ (dalam lidik) yang mangkal di Jalan Lorong Murni 3 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupah) dimana Terdakwa menjual shabu-shabu sejak satu minggu yang lalu, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1334/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa M. Fajar Subharkah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa M. Fajar Subharkah Bin Muhammad Fadil sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa M. FAJAR SUBHARKAH Bin MUHAMMAD FADIL pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km.10,5 Gang Mesjid Lorong Murni Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa Terdakwa M. FAJAR SUBHARKAH Bin MUHAMMAD FADIL telah membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram kepada AZIZ (dalam lidik) yang mangkal di Jalan Lorong Murni 3 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli kemudian hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbant Gaol yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. Fajar Subharkah Bin Muhammad Fadil sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Binjai Km.10,5 Gang Mesjid Lorong Murni Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Haryono Suprapto, saksi Hengky Setiawan dan saksi Marensius D. Lumbant Gaol mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut menunggu pembeli sehingga saksi Marensius D. Lumban Gaol menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Haryono Suprapto dan saksi Hengky Setiawan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Marensius D. Lumban Gaol menemui Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu tersebut saat itu juga saksi Marensius D. Lumban Gaol langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan tak lama kemudian datang saksi Haryono Suprapto dan saksi Hengky Setiawan membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.72.000.- (tujuh puluh dua ribu rupiah) diri dalam kantong celana sebelah kanan depan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram kepada AZIZ (dalam lidik) yang mangkal di Jalan Lorong Murni 3 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupah) dimana Terdakwa menjual shabu-shabu sejak satu minggu yang lalu, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1334/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa M. Fajar Subharkah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terd5t4grbfakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa M. Fajar Subharkah Bin Muhammad Fadil sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|