Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
885/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Devica Oktaviniwaty, SH
2.Suraini Sitepu, SH MHum
MANDA IRWANSYAH SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 885/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5210 /L.2.14/Enz.2/05/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Devica Oktaviniwaty, SH
2Suraini Sitepu, SH MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANDA IRWANSYAH SEMBIRING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

------Bahwa Terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING bersama-sama dengan AGUS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal  04 Maret 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Glugur Rimbun Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang tepatnya di depan rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 3,14 (tiga koma satu empat) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastic memiliki berat 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram netto, 1,16 (satu koma satu enam) gram netto,  0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib ketika saksi Dedek  SS. Harahap bersama dengan Mando Sinaga, SH dan saksi Josua Silaban, SH sedang melaksanakan tugas rutin telah menerima informasi memberitahukan bahwa di Jalan Glugur Rimbun Desa Lau BakeriKecamatanKutalimbaruKabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tepatnya di depan rumah kosong ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ke tempat yang dimaksudkan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan melihat terdakwa sedang berdiri di depan rumah kosong dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian saksi Mando Sinaga, SH dan Josua Silaban, SH memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan hanya memiliki 3 (tiga) gram sabu denganharga Rp.600.000,-  (enam ratus ribu rupiah), setelah itu saksi polisi menyatakan akan kembali lagi untuk mengambil uang, seketika itulah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 3,14 (tiga koma satu empat) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastic memiliki berat 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram netto, 1,16 (satu koma satu enam) gram netto,  0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto, 20 (dua puluh) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan Uang tunai sejumlahRp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uangtunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang tunai pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
  • Pada saat diinterogasi Terdawa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING mengakui membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari AGUS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 Wib di Jalan Sei Mencirim Gang Tower Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal  Kabupaten Deli SerdangProvinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan.
  • Adapun Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari AGUS dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram nya dan kemudian terdakwa jual kepada calon pembeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING bersama-sama dengan AGUS (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/126-C/III/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 04 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 25/10163/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 3,14 (tiga koma satu empat) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastic memiliki berat 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram netto, 1,16 (satu koma satu enam) gram netto,  0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1575/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditanda tangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama MANDA IRWANSYAH SEMBIRING adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

 

Subsidiair :

------Bahwa Terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING bersama-sama dengan AGUS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Glugur Rimbun Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang tepatnya di depan rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 3,14 (tiga koma satu empat) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastic memiliki berat 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram netto, 1,16 (satu koma satu enam) gram netto,  0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib ketika saksi Dedek  SS. Harahap bersama dengan Mando Sinaga, SH dan saksi Josua Silaban, SH sedang melaksanakan tugas rutin telah menerima informasi memberitahukan bahwa di Jalan Glugur Rimbun Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tepatnya di depan rumah kosong ada yang memiliki narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ke tempat yang dimaksudkan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan melihat terdakwa sedang berdiri di depan rumah kosong dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian saksi Mando Sinaga, SH dan Josua Silaban, SH memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa hanya memiliki 3 (tiga) gram sabu, seketika itulah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 3,14 (tiga koma satu empat) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastic memiliki berat 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram netto, 1,16 (satu koma satu enam) gram netto,  0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto, 20 (dua puluh) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan Uang tunai sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahanRp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai pecahanRp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang tunai pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
  • Pada saat diinterogasi terdawa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING mengakui membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari AGUS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 Wib di Jalan Sei Mencirim Gang Tower Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING bersama-sama dengan AGUS (DPO) Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/126-C/III/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 04 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 25/10163/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa MANDA IRWANSYAH SEMBIRING yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 3,14 (tiga koma satu empat) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastic memiliki berat 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram netto, 1,16 (satu koma satu enam) gram netto,  0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1575/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si sertadiketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama MANDA IRWANSYAH SEMBIRINB adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya