Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. RONI PANJAITAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-992/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--- Bahwa Ia Terdakwa RONI PANJAITAN pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabuaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib saksi Panji Taufik Hidayat, saksi Dian Faqie Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkara Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan sedang melakukan Razia GSN (Grebek Sarang Narkoba) di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabuaten Deli Serdang, dimana Terdakwa Roni Panjaitan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian saat berada dilapak dilokasi tersebut kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dilapak dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) plastik klip kosong dan uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari MAMAT (dalam lidik) di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk Terdakwa jual kepada pembeli dimana Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya dari MAMAT (dalam lidik), kemudian terdakwa Roni Panjaitan yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 03 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Roni Panjaitan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat besih 0,60 (nol koma enam puluh) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8673/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram milik terdakwa Roni Panjaitan benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Ia Terdakwa RONI PANJAITAN pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabuaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib saksi Panji Taufik Hidayat, saksi Dian Faqie Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkara Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan sedang melakukan Razia GSN (Grebek Sarang Narkoba) di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabuaten Deli Serdang, dimana Terdakwa Roni Panjaitan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian saat berada dilapak dilokasi tersebut kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dilapak dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) plastik klip kosong dan uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari MAMAT (dalam lidik) di Jalan Jermal VII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa Roni Panjaitan yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 03 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Roni Panjaitan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat besih 0,60 (nol koma enam puluh) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8673/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram milik terdakwa Roni Panjaitan benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya