| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
MUHAMMAD RIZAL, Tempat/Tanggal Lahir Lubuk Pakam, 21 Oktober 1990 / Umur 30 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan P3K Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, Agama Islam, Alamat Dusun IV Desa Punden Rejo, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang - Sumatera Utara.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
JONI SANDRI RITONGA, S.H.,M.,H.,CPM, dan FIKRI RHEZA RAMADHAN SITUMORANG, S.H. Kesemuanyan adalah Advocate, Legal Consultants dan Mediator pada Kantor Hukum “SAROHA & PARTNER”, yang berkedudukan di Jl. Karya Ujung No. 14 Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini dapat bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2026 (terlampir). Selanjutnya disebut sebagai----------------PEMOHON;
Melawan :
1. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG selaku-------TERMOHON I
2. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DELI SERDANG c.q. KASAT RESKRIM POLRESTA DELI SERDANG selaku-----------------------------------TERMOHON II
I. OBJEK PRAPERADILAN
Objek Permohonan Praperadilan ini adalah keabsahan pelaksanaan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) oleh Termohon II kepada Termohon I terhadap Pemohon, yang didasarkan pada :
1. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Muhammad Rizal;
2. Dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak;
Yang pada pokoknya telah memiliki persamaan substansi dengan perkara yang telah terlebih dahulu disidangkan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
II. POSITA (DASAR-DASAR PERMOHONAN)
Bahwa pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap pemohon telah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2026, pada saat perkara pertama dengan Nomor Perkara : 1668/Pid.Sus/2025/PN-Lbp, yang mana dengan substansi yang sama masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum dijatuhkan putusan.
Bahwa selanjutnya, perkara pertama tersebut diputus pada tanggal 3 Februari 2026, dengan amar putusan yang menjatuhkan Pidana Penjara kepada Pemohon selama 8 (delapan) tahun dan 3 (tiga) bulan subsider Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)
Dengan demikian, terdapat fakta yang tidak terbantahkan bahwa pelaksanaan tahap II dilaksanakan satu hari sebelum adanya putusan pengadilan, sehingga Termohon II dan Termohon I secara nyata telah :
1. Melakukan penuntutan parallel atas perbuatan secara materil sama (identik);
2. Mengabaikan kewajiban menunggu hasil pemeriksaan perkara yang sedang berjalan;
3. Menciptakan resiko double prosecution dan double jeopardy terhadap Pemohon.
Bahwa tindakan tersebut njelas melanggar asas kepastian hukum, due proccess of law, serta prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan oleh karenanya pelaksanaan tahap II a quo sejak awal adalah cacat hukum dan patut dinyatakan tidak sah
1. Permohonan telah disidangkan dalam perkara dengan substansi yang sama dan tahap II dilakukan sebelum ada putusan
Bahwa Pemohon sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara tindak pidana kesusilaan terhadap anak, yang pada saat Tahap II perkara a quo dilakukan (2 Februari 2026) masih dalam proses persidangan dan belum diputus.
Bahwa meskipun perkara pertama belum diputus hingga tanggal 2 Februari 2026, Termohon II tetap melakukan Tahap II terhadap Pemohon untuk perkara lain yang memiliki substansi, pasal sangkaan, locus delicti, dan pelaku yang sama, sementara putusan baru dijatuhkan keesokan harinya, tanggal 3 Februari 2026, dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Bahwa tindakan tersebut jelas merupakan penyiasatan proses hukum (splitsing perkara) yang tidak dibenarkan oleh hukum acara pidana, karena terhadap satu rangkaian perbuatan yang sama, seharusnya penegak hukum:
- Menggabungkan perkara dalam satu berkas perkara; atau
- Menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa tindakan melaksanakan Tahap II sebelum adanya putusan dalam perkara pertama merupakan pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan fair trial.
Bahwa Pemohon sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan telah dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa perkara tersebut memiliki persamaan pokok perkara, yaitu:
- Jenis dugaan tindak pidana yang sama, yakni tindak pidana kesusilaan terhadap anak;
- Pasal sangkaan yang sama;
- Lokasi kejadian yang sama;
- Pelaku yang sama, yaitu Pemohon.
Perbedaan yang dikemukakan oleh Termohon hanyalah:
- Perbedaan waktu kejadian; dan
- Perbedaan nama korban.
Namun demikian, perbedaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan prinsip ne bis in idem secara materiil, apabila perbuatan yang didakwakan merupakan satu rangkaian perbuatan atau satu kesatuan peristiwa hukum.
2. Prinsip Ne Bis In Idem Berlaku Secara Materiil
Bahwa berdasarkan Pasal 76 KUHP dan asas umum hukum pidana, seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang pada hakikatnya sama.
Bahwa Mahkamah Agung dan doktrin hukum pidana telah menegaskan bahwa penerapan ne bis in idem tidak semata-mata bersifat formil, melainkan harus dilihat secara materiil, yaitu:
- Apakah perbuatan tersebut merupakan satu rangkaian perbuatan;
- Apakah locus delicti sama;
- Apakah modus dan sifat perbuatannya identik;
- Apakah perbuatan tersebut seharusnya dapat digabungkan dalam satu dakwaan.
Dalam perkara Pemohon, seluruh unsur tersebut terpenuhi.
3. Pelaksanaan Tahap II Bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dan Due Process of Law
Bahwa pelaksanaan Tahap II oleh Termohon II kepada Termohon I mengabaikan fakta yuridis bahwa:
- Pemohon sedang/ telah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan;
- Dugaan perkara baru memiliki keterkaitan langsung dan tidak terpisahkan dengan perkara sebelumnya;
- Penuntutan ulang berpotensi menimbulkan double jeopardy dan ketidakpastian hukum.
Bahwa oleh karena itu, pelaksanaan Tahap II tersebut cacat hukum dan tidak sah.
4. Kewenangan Pengadilan Negeri Menguji Keabsahan Tahap II
Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, praperadilan berwenang menguji:
- Keabsahan penetapan tersangka;
- Keabsahan penangkapan, penahanan;
- Keabsahan penghentian atau kelanjutan proses penuntutan, termasuk tindakan penyidik dan penuntut umum yang bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, pelaksanaan Tahap II yang dilakukan secara tidak sah merupakan objek praperadilan yang sah untuk diuji.
III. ALASAN-ALASAN HUKUM YANG DIPERLUAS DAN DIPERKUAT (KONSEP PROFESIONAL)
A. Prinsip Negara Hukum dan Standar Profesional Penegakan Hukum
Bahwa sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seluruh tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi standar legalitas, rasionalitas, dan profesionalitas. Penegakan hukum pidana tidak hanya diukur dari terpenuhinya unsur formil, tetapi juga dari kepatuhan terhadap asas-asas fundamental hukum acara pidana.
Bahwa pelaksanaan Tahap II pada tanggal 2 Februari 2026, ketika perkara pertama masih diperiksa dan belum diputus, menunjukkan adanya tindakan penegakan hukum yang tidak profesional, tergesa-gesa, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
B. Konsep Single Criminal Episode dan Kesatuan Peristiwa Pidana
Dalam doktrin hukum pidana modern dikenal konsep single criminal episode, yaitu satu rangkaian perbuatan pidana yang secara faktual dan yuridis merupakan satu kesatuan peristiwa, sehingga seharusnya:
- Diperiksa dalam satu proses peradilan; atau
- Setidaknya menunggu penyelesaian perkara pertama sebelum dilakukan penuntutan baru.
Dalam perkara a quo, meskipun terdapat perbedaan waktu dan identitas korban, namun karena:
- Pelaku sama;
- Lokasi kejadian sama;
- Modus operandi dan sifat perbuatan sama;
- Pasal sangkaan sama;
maka perbuatan tersebut secara konseptual memenuhi kategori kesatuan peristiwa pidana, sehingga pemisahan penuntutan merupakan tindakan yang tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip peradilan pidana yang efektif dan adil.
C. Ne Bis In Idem sebagai Perlindungan Hak Asasi (Substantive Justice)
Bahwa asas ne bis in idem tidak semata-mata dimaksudkan untuk melindungi kepastian hukum secara prosedural, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia agar seseorang tidak terus-menerus berada dalam ancaman penuntutan pidana oleh negara.
Pendekatan profesional terhadap asas ini mengharuskan aparat penegak hukum menilai substansi perbuatan, bukan sekadar perbedaan administratif seperti waktu atau identitas korban. Oleh karena itu, penuntutan paralel yang dilakukan Termohon merupakan bentuk pelanggaran keadilan substantif (substantive justice).
D. Penyalahgunaan Diskresi dan Abuse of Process
Bahwa kewenangan penyidik dan penuntut umum merupakan bentuk diskresi hukum yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Ketika diskresi digunakan untuk memisahkan perkara yang seharusnya dapat digabung, serta dilakukan sebelum perkara pertama diputus, maka tindakan tersebut telah menjelma menjadi abuse of process.
Secara profesional, abuse of process ditandai dengan:
- Penuntutan yang berlebihan;
- Penggunaan kewenangan yang tidak proporsional;
- Pengabaian dampak serius terhadap hak tersangka/terdakwa.
Seluruh indikator tersebut nyata terpenuhi dalam perkara Pemohon.
E. Pelanggaran Prinsip Fair Trial dan Equality of Arms
Bahwa prinsip peradilan yang adil (fair trial) mensyaratkan adanya keseimbangan posisi antara negara dan individu (equality of arms). Penuntutan paralel menyebabkan Pemohon harus menghadapi dua proses hukum atas peristiwa yang secara hakikat sama, sehingga:
- Melemahkan efektivitas pembelaan;
- Membebani psikologis dan hukum Pemohon;
- Menciptakan ketimpangan posisi antara Pemohon dan negara.
Kondisi ini bertentangan dengan standar peradilan pidana yang profesional dan beradab.
F. Konsistensi dengan KUHAP dan Arah Pembaruan KUHP Nasional
Bahwa KUHAP secara implisit menuntut penegakan hukum yang tertib dan tidak sewenang-wenang, sebagaimana tercermin dalam:
- Pasal 50 KUHAP;
- Pasal 77 KUHAP;
- Pasal 109 KUHAP.
Sementara itu, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) menegaskan paradigma hukum pidana yang berorientasi pada keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi, termasuk penguatan prinsip larangan penuntutan ganda.
Dengan demikian, tindakan Termohon justru bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
G. Implikasi Yuridis terhadap Keabsahan Tahap II
Bahwa berdasarkan seluruh uraian konseptual, normatif, dan yurisprudensial tersebut, pelaksanaan Tahap II yang dilakukan sebelum adanya putusan perkara pertama harus dinilai sebagai tindakan yang:
- Tidak profesional;
- Tidak proporsional;
- Bertentangan dengan asas-asas hukum acara pidana;
Sehingga secara hukum kehilangan legitimasi dan keabsahan, dan patut dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c.q. Hakim Praperadilan agar berkenan memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelaksanaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap Pemohon oleh Termohon II kepada Termohon I adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3. Menyatakan proses penuntutan terhadap Pemohon dalam perkara a quo tidak sah secara hukum;
4. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan proses hukum terhadap Pemohon dalam perkara a quo;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |