Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA, SH 1.LEO HANDOKO SIBARANI
2.TUTY ERNAWATI BR. SIMANJUNTAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 803/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO HANDOKO SIBARANI[Penahanan]
2TUTY ERNAWATI BR. SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---- Bahwa mereka Terdakwa 1. LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa 2. TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sikambing Warung Wak Kenyang Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyaatau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu didepan kios di Jalan Sikambing Warung Wak Kenyang Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI sedang berada didepan kios dilokasi tersebut kemudian salah satu saksi melakukan undercoverbuy dan membeli shabu-shabu sebesar Rp.100.000,- (seatus ribu rupiah) kepada Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI kemudian Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI mengambil uang tersebut lalu mengambil shabu-shabu dari dalam kios tersebut namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut saat itu juga para saksi langsung menangkap Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI.
  • Bahwa ketika diinterogasi Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dimana Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI menerima shabu-shabu tersebut dari Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK untuk dijual kepada pembeli yang memesan kepada Terdakwa dengan keuntungan Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dapat menggunakan shabu-shabu secara gratis dari Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK.
  • Bahwa kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK didalam kios tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisikan shabu-shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak bening, 1 (satu) buah pipet modif sendok sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet yang terletak tepat diatas lantai dihadapan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK.
  • Bahwa ketika diinterogasi Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK dimana Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK membeli shabu-shabu tersebut dari WAKBO (dalam lidik) di Jalan Taruma Negara Kp. Sejahtera sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian shabu-shabu tersebut dibagi menjadi paket kecil dan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK jual dengan bantuan Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.
  • Bahwa Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 17 Oktober 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK berupa 6 (enam) plastic klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS45GJ/X/2025/Laboatorium Daerah Deli Serdang-Medan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dan Nomor DS49GJ/XI/2025/Laboatorium Daerah Deli Serdang-Medan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih milik Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa mereka Terdakwa 1. LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa 2. TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sikambing Warung Wak Kenyang Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyaatau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI ada menguasai Narkotika jenis shabu didepan kios di Jalan Sikambing Warung Wak Kenyang Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI sedang berada didepan kios dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung menangkap Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI.
  • Bahwa ketika diinterogasi Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dimana Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI memperoleh shabu-shabu tersebut dari Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK.
  • Bahwa kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK didalam kios tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisikan shabu-shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak bening, 1 (satu) buah pipet modif sendok sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet yang terletak tepat diatas lantai dihadapan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK.
  • Bahwa ketika diinterogasi Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK dimana Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK memperoleh shabu-shabu tersebut dari WAKBO (dalam lidik) di Jalan Taruma Negara Kp. Sejahtera .
  • Bahwa Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 17 Oktober 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK berupa 6 (enam) plastic klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS45GJ/X/2025/Laboatorium Daerah Deli Serdang-Medan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dan Nomor DS49GJ/XI/2025/Laboatorium Daerah Deli Serdang-Medan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih milik Terdakwa LEO HANDOKO SIBARANI dan Terdakwa TUTY ERMAWATI BR SIMANJUNTAK benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya