1. Menerima dan mengabulkan permohonan ini
2. Menetapkan bahwa halim apeang telah meninggal dunia pada tanggal 25 desember 1992 bertempat di Dusun V A Kadir .Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak .Deli Serdang
3. Menetapkan bahwa painah telah meninggal dunia pada tanggal 29 maret 2010 bertempat di Dusun V A Kadir .Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak .Deli Serdang
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten deli serdang untuk mencatat peristiwa kematian tersebut dan menerbitkan Akta Kematian yang bersangkutan;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|