|
---- Bahwa Terdakwa I. CHAIRIL FAJAR LUBIS Bin SUHENDRA LUBIS dan Terdakwa II. AYU SINTIA Binti JAKA LESMANA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Air Bersih Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis membeli 1 (satu) catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza dari SERO (dalam pencarian) di Jalan Bakti Gang Pendidikan Pasar Merah dengan harga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis pergi menemui Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dirumah kosnya yang berada di Jalan Air Bersih Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dan menjual 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza tersebut kepada Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis kembali menemui SERO (dalam pencarian) dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika di Jalan Air Bersih Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana, selanjutnya saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dan benar Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana telah mengedarkan Catrige yang berisikan cairan Narkotika, kemudian sekira pukul 03.00 wib saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo mendatangi rumah kost Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dan menyamar sebagai pembeli dan setelah bertemu saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo membeli 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza kepada Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dengan harga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) namun saat Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana menyerahkan 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza tersebut saat itu juga saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo menangkap Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza ketika diinterogasi Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana mengakui 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana jual kepada pembeli seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun tak lama kemudian Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis datang kembali menemui Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dirumah kostnya sehingga saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo langsung menangkap Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celananya, ketika diinterogasi Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis mengakui 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza yang disita dari Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana milik Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis yang diperoleh dengan cara membeli dari SERO (dalam pencarian) seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis jual kembali kepada Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1938/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 02 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan berwarna hitam dengan tulisa YAKUZA diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Etomidate dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dan Catridge kosong dikemnalikan dnegan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II.
------ Perbuatan Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. CHAIRIL FAJAR LUBIS Bin SUHENDRA LUBIS dan Terdakwa II. AYU SINTIA Binti JAKA LESMANA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Air Bersih Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana ada menguasai 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza dirumah kostnya yang berada di Jalan Air Bersih Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, selanjutnya saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dan benar Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana ada menguasai Catrige yang berisikan cairan Narkotika tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 wib saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo mendatangi rumah kost Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dan berhasil mengamankan Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza dari tangan kanannya, ketika diinterogasi Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana mengakui 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza miliknya yang diperoleh dari Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis, tak lama kemudian Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis datang menemui Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana dirumah kostnya sehingga saksi Risdianto, SH, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo langsung menangkap Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celananya, ketika diinterogasi Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis mengakui 1 (satu) Catrige yang berisikan cairan Narkotika merek Yakuza yang disita dari Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana milik Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis yang diperoleh dari SERO (dalam pencarian) di Jalan Bakti Gang Pendidikan Pasar Merah, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1938/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 02 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan berwarna hitam dengan tulisa YAKUZA diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Etomidate dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dan Catridge kosong dikemnalikan dnegan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II.
------ Perbuatan Terdakwa I. Chairil Fajar Lubis Bin Suhendra Lubis dan Terdakwa II. Ayu Sintia Binti Jaka Lesmana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf b UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
|
| |
|
|
|
|