| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1339/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Erning Kosasih, SH 2.HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. |
AGUS SITORUS Alias AGUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1339/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7713 /L.2.14/Enz.2/08/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan Primair --Bahwa terdakwa AGUS SITORUS Alias AGUS bersama sama dengan SELAMAT PURWADI Alias AMEK (dilakukan penuntutan terpisah) dan Naruto (DPO) Pada Hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di areal kebun Dusun II Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Serdang, "Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Bermula saksi Sam Putra Zebua bersama dengan saksi Chrismas S Manalu dan saksi Rikardo Sinaga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang selalu melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu di sekitar areal kebun Dusun II Desa Penara Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya atas informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi saksi melakukan Penyelidikan serta pengintaian dan hasil pemantauan tersebut saksi saksi melihat Selamet Purwadi Alias Amek (dilakukan penuntuta terpisah), Agus Sitorus Alias Agus (terdakwa) dan Naruto (DPO) sedang menunggu pembeli di sekitar lokasi tersebut, selanjutnya saksi Sam Putra Zebua menyamar sebagai calon pembeli melakukan pembelian sabu sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada Naruto dan terdakwa dengan harga per gram yang dijelaskan oleh Selamat Purwadi Alias Amek seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dikali 2 (dua) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah, selanjutnya saksi Sam Putra Zebua menyetujui harga jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Naruto menyuruh terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari kantong celana dan meletakkannya di atas 1 (satu) buah Timbangan Elektrik yang terletak di atas tanah, selanjutnya pada saat terdakwa meletakkan sabu di atas 1 (satu) buat Timbangan Elektrik yang terletak di atas tanah saksi saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan secara bersamaan Naruto berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, selanjutnya saksi saksi melihat Selamat Purwadi Alias Amek sempat melarikan diri dan berhasil dilakukan penangkapan, kemudian saksi saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,19 gr (dua koma sembilan belas gram) dan berat Netto 1,86 gr (satu koma delapan puluh enam gram), 1 (satu) unit Timbangan Elektrik Mini Pocket Scale warna hitam dan dari Selamat Purwadi Alias Amek berupa 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) dan berat Netto 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk Helium berisi 1 bungkus plastik klip tembus pandang kosong, 1 (satu) buah kaca pirek, selanjutnya terdakwa bersama Selamat Purwadi Alias Amek berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Naruto (DPO) yang dari Selamat Purwadi Alias Amek dengan harga dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pergramnya. Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Mei 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SELAMET PURWADI Alias AMEK dan AGUS SITORU Alias AGUS berupa plastik A berisi 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 1,86 (satu koma delapan enam) gram dan B berisi 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang beris sabu seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram netto, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti A seberat 1,6 (satu koma enam) gram sedangkan barang bukti B berupa plastik pembungkus dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan Berita Acarà Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 3253/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Selamet Purwadi Alias Amek dan Agus Sitorus Alias Agus adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana. ---- Subsidair: ---------Bahwa terdakwa AGUS SITORUS Alias AGUS bersama sama dengan SELAMAT PURWADI Alias AMEK (dilakukan penuntutan terpisah) dan Naruto (DPO) Pada Hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di areal kebun Dusun II Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Serdang, "Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa tiba di Duusn II Desa Penara Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan dengan Naruto (DPO), selanjutnya sekira pukul 14.30 wib Selamat Purwadi Alias Amek (dilakukan penuntutan terpisah) tiba di aeral sawit tersebut dan bertemu dengan Naruto dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian Naruto menyerahkan 1 buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa mengeluarkan 1 buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dari kantong depan sebelah kanan dan diletakkan diatas timbangan yang terletak di atas tanah, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Keplisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut, dan secara bersamaan Naruto berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, selanjutnya saksi saksi melihat Selamat Purwadi Alias Amek sempat melarikan diri dan berhasi dilakukan penangkapan, kemudian saksi saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,19 gr (dua koma sembilan belas gram) dan berat Netto 1,86 gr (satu koma delapan puluh enam gram), 1 (satu) unit Timbangan Elektrik Mini Pocket Scale warna hitam dan dari Selamat Purwadi Alias Amek berupa 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) dan berat Netto 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk Helium berisi 1 bungkus plastik klip tembus pandang kosong, 1 (satu) buah kaca pirek, selanjutnya terdakwa bersama Selamat Purwadi Alias Amek berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut. 3 Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Mei 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SELAMET PURWADI Alias AMEK dan AGUS SITORU Alias AGUS berupa plastik A berisi 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 1,86 (satu koma delapan enam) gram dan B berisi 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang beris sabu seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram netto, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti A seberat 1,6 (satu koma enam) gram sedangkan barang bukti B berupa plastik pembungkus dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 3253/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Selamet Purwadi Alias Amek dan Agus Sitorus Alias Agus adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
