Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1237/Pid.Sus/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar RIZKY AFANDI LUBIS Alias RISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1237/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-126/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY AFANDI LUBIS Alias RISKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 di Jalan Deli Tua Gang Johor Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Roy B Simanjuntak, bersama dengan rekan-rekannya yang bernama saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE, dan saksi Pahri Pramana yang adalah anggota Kepolisisan Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Jalan Deli Tua Gg. Johor Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah itu para saksi polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi tempat itu dan melihat terdakwa, lalu saksi Abdul Mufti dan saksi Pahri Pramana berpura pura membeli narkotika dan mengatakan, “bang mau beli seperempi..berapa bang..” kemudian terdakwa mengatakan, “130” kemudian para saksi polisi mengatakan,” iya udah bang, uangnya aku minta dulu sama kawanku ini bang..” kemudian terdakwa ke Lorong samping rumah menjumpai teman terdakwa yang bernama DADANG  dan mengatakan, “itu ada yang mau beli seperempi (1/4) bang..” kemudian DADANG mengatakan, “berapa duitnya? ..” kemudian terdakwa mengatakan, “130 bang..” kemudian DADANG memberikan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat  4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan ganja kering, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik plastik klip kosong kepada terdakwa sambil mengatakan, “kau tengok buahnya cukup apa gak..” kemudian terdakwa dan DADANG berjalan kembali ke depan rumah terdakwa untuk menemui para saksi polisi, lalu terdakwa melihat DADANG mengambil uang pembelian narkotika tersebut dari para saksi polisi dan lalu Dadang  memberikan uang sebesar Rp.135.000,- kepada terdakwa sambil mengatakan, “nah pegang ini, gak cukup buahnya kan..” kemudian terdakwa membuka dompet tersebut untuk memeriksa sabu tersebut yang akan dijualkan kepada pembeli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada DADANG, “gak cukup bang..” kemudian terdakwa jongkok dan mau membuka kembali dompet tersebut untuk memberikan sabu yang ada, dan sewaktu terdakwa membuka dompet, para saksi polisi langsung mendekati terdakwa, namun terdakwa merasa curiga dan spontan membuang dompet tersebut ke arah depan terdakwa, dan melihat hal tersebut para saksi polisi langsung menangkap terdakwa, namun Dadang  yang sebelumnya menerima uang pembelian dari para saksi polisi tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya saksi polisi lainnya datang dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) dompet yang sebelumnya terdakwa campakkan keatas tanah disamping rumah berjarak 2 (dua) meter dari tempat terdakwa ditangkap yang berisi 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering, 1 (satu) plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, dan dari tangan kanan terdakwa disita uang tunai sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang disita diberikan oleh Dadang yang melarikan diri saat terdakwa ditangkap untuk terdakwa jualkan kepada para saksi polisipolisi sebelumnya. Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa para saksi polisipolisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan gratis memakai narkotika untuk dihisap jika terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 22 Mei 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering dengan berat bersih sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram, yang disita dari terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3841/NNF/2026, pada Selasa, tanggal 17 Bulan Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R Fani Miranda,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  1. Barang bukti A Benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang. 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 di Jalan Deli Tua Gang Johor Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Roy B Simanjuntak, bersama dengan rekan-rekannya yang bernama saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE, dan saksi Pahri Pramana yang adalah anggota Kepolisisan Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Jalan Deli Tua Gg. Johor Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah itu para saksi polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi tempat itu dan melihat terdakwa, lalu saksi Abdul Mufti dan saksi Pahri Pramana berpura pura membeli narkotika dan mengatakan, “bang mau beli seperempi..berapa bang..” kemudian terdakwa mengatakan, “130” kemudian para saksi polisi mengatakan,” iya udah bang, uangnya aku minta dulu sama kawanku ini bang..” kemudian terdakwa ke Lorong samping rumah menjumpai teman terdakwa yang bernama DADANG  dan mengatakan, “itu ada yang mau beli seperempi (1/4) bang..” kemudian DADANG mengatakan, “berapa duitnya? ..” kemudian terdakwa mengatakan, “130 bang..” kemudian DADANG memberikan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat  4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan ganja kering, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik plastik klip kosong kepada terdakwa sambil mengatakan, “kau tengok buahnya cukup apa gak..” kemudian terdakwa dan DADANG berjalan kembali ke depan rumah terdakwa untuk menemui para saksi polisi, lalu terdakwa melihat DADANG mengambil uang pembelian narkotika tersebut dari para saksi polisi dan lalu Dadang  memberikan uang sebesar Rp.135.000,- kepada terdakwa sambil mengatakan, “nah pegang ini, gak cukup buahnya kan..” kemudian terdakwa membuka dompet tersebut untuk memeriksa sabu tersebut yang akan dijualkan kepada pembeli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada DADANG, “gak cukup bang..” kemudian terdakwa jongkok dan mau membuka kembali dompet tersebut untuk memberikan sabu yang ada, dan sewaktu terdakwa membuka dompet, para saksi polisi langsung mendekati terdakwa, namun terdakwa merasa curiga dan spontan membuang dompet tersebut ke arah depan terdakwa, dan melihat hal tersebut para saksi polisi langsung menangkap terdakwa, namun Dadang  yang sebelumnya menerima uang pembelian dari para saksi polisi tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya saksi polisi lainnya datang dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) dompet yang sebelumnya terdakwa campakkan keatas tanah disamping rumah berjarak 2 (dua) meter dari tempat terdakwa ditangkap yang berisi 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering, 1 (satu) plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, dan dari tangan kanan terdakwa disita uang tunai sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang disita diberikan oleh Dadang yang melarikan diri saat terdakwa ditangkap untuk terdakwa jualkan kepada para saksi polisipolisi sebelumnya. Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa para saksi polisipolisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan gratis memakai narkotika untuk dihisap jika terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 22 Mei 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering dengan berat bersih sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram, yang disita dari terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3841/NNF/2026, pada Selasa, tanggal 17 Bulan Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R Fani Miranda,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  1. Barang bukti A Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang. 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

 

Dan

Bahwa terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 di Jalan Deli Tua Gang Johor Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Roy B Simanjuntak, bersama dengan rekan-rekannya yang bernama saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE,  dan saksi Pahri Pramana yang adalah anggota Kepolisisan Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Jalan Deli Tua Gg. Johor Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah itu para saksi polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi tempat itu dan melihat terdakwa, lalu saksi Abdul Mufti dan saksi Pahri Pramana berpura pura membeli narkotika dan mengatakan, “bang mau beli seperempi..berapa bang..” kemudian terdakwa mengatakan, “130” kemudian para saksi polisi mengatakan,” iya udah bang, uangnya aku minta dulu sama kawanku ini bang..” kemudian terdakwa ke Lorong samping rumah menjumpai teman terdakwa yang bernama DADANG  dan mengatakan, “itu ada yang mau beli seperempi (1/4) bang..” kemudian DADANG mengatakan, “berapa duitnya? ..” kemudian terdakwa mengatakan, “130 bang..” kemudian DADANG memberikan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat  4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan ganja kering, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik plastik klip kosong kepada terdakwa sambil mengatakan, “kau tengok buahnya cukup apa gak..” kemudian terdakwa dan DADANG  berjalan kembali ke depan rumah terdakwa untuk menemui para saksi polisi, lalu terdakwa melihat DADANG  mengambil uang pembelian narkotika tersebut dari para saksi polisi dan lalu Dadang  memberikan uang sebesar Rp.135.000,- kepada terdakwa sambil mengatakan, “nah pegang ini, gak cukup buahnya kan..” kemudian terdakwa membuka dompet tersebut untuk memeriksa sabu tersebut yang akan dijualkan kepada pembeli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada DADANG, “gak cukup bang..” kemudian terdakwa jongkok dan mau membuka kembali dompet tersebut untuk memberikan sabu yang ada, dan sewaktu terdakwa membuka dompet, para saksi polisi langsung mendekati terdakwa, namun terdakwa merasa curiga dan spontan membuang dompet tersebut ke arah depan terdakwa, dan melihat hal tersebut para saksi polisi langsung menangkap terdakwa, namun Dadang  yang sebelumnya menerima uang pembelian dari para saksi polisi tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya saksi polisi lainnya datang dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) dompet yang sebelumnya terdakwa campakkan keatas tanah disamping rumah berjarak 2 (dua) meter dari tempat terdakwa ditangkap yang berisi 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering, 1 (satu) plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, dan dari tangan kanan terdakwa disita uang tunai sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang disita diberikan oleh DADANG  yang melarikan diri saat terdakwa ditangkap untuk terdakwa jualkan kepada para saksi polisipolisi sebelumnya. Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa para saksi polisipolisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan gratis memakai narkotika untuk dihisap jika berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, dan terhadap barang  bukti yang ditemukan pada diri terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering adalah untuk dipakai/ dihisap oleh terdakwa dan Dadang .

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 18 Mei 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 5 (lima) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,04 (dua koma nol empat) dan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram tanpa pembungkus, yang disita dari terdakwa Eka Syahputra Surbakti alias Eka.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3531/NNF/2026, pada Selasa, tanggal 2 Bulan Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R Fani Miranda,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  1. Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

                Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

 

Lebih Subsidair

Bahwa terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 di Jalan Deli Tua Gang Johor Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Roy B Simanjuntak, bersama dengan rekan-rekannya yang bernama saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE, dan saksi Pahri Pramana yang adalah anggota Kepolisisan Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Jalan Deli Tua Gg. Johor Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah itu para saksi polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi tempat itu dan melihat terdakwa, lalu saksi Abdul Mufti dan saksi Pahri Pramana berpura pura membeli narkotika dan mengatakan, “bang mau beli seperempi..berapa bang..” kemudian terdakwa mengatakan, “130” kemudian para saksi polisi mengatakan,” iya udah bang, uangnya aku minta dulu sama kawanku ini bang..” kemudian terdakwa ke Lorong samping rumah menjumpai teman terdakwa yang bernama DADANG  dan mengatakan, “itu ada yang mau beli seperempi (1/4) bang..” kemudian DADANG mengatakan, “berapa duitnya? ..” kemudian terdakwa mengatakan, “130 bang..” kemudian DADANG memberikan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat  4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan ganja kering, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik plastik klip kosong kepada terdakwa sambil mengatakan, “kau tengok buahnya cukup apa gak..” kemudian terdakwa dan DADANG berjalan kembali ke depan rumah terdakwa untuk menemui para saksi polisi, lalu terdakwa melihat DADANG mengambil uang pembelian narkotika tersebut dari para saksi polisi dan lalu Dadang  memberikan uang sebesar Rp.135.000,- kepada terdakwa sambil mengatakan, “nah pegang ini, gak cukup buahnya kan..” kemudian terdakwa membuka dompet tersebut untuk memeriksa sabu tersebut yang akan dijualkan kepada pembeli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada DADANG, “gak cukup bang..” kemudian terdakwa jongkok dan mau membuka kembali dompet tersebut untuk memberikan sabu yang ada, dan sewaktu terdakwa membuka dompet, para saksi polisi langsung mendekati terdakwa, namun terdakwa merasa curiga dan spontan membuang dompet tersebut ke arah depan terdakwa, dan melihat hal tersebut para saksi polisi langsung menangkap terdakwa, namun Dadang  yang sebelumnya menerima uang pembelian dari para saksi polisi tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya saksi polisi lainnya datang dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) dompet yang sebelumnya terdakwa campakkan keatas tanah disamping rumah berjarak 2 (dua) meter dari tempat terdakwa ditangkap yang berisi 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering, 1 (satu) plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, dan dari tangan kanan terdakwa disita uang tunai sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang disita diberikan oleh Dadang yang melarikan diri saat terdakwa ditangkap untuk terdakwa jualkan kepada para saksi polisipolisi sebelumnya. Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa para saksi polisipolisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan gratis memakai narkotika untuk dihisap jika terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 22 Mei 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering dengan berat bersih sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram, yang disita dari terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3841/NNF/2026, pada Selasa, tanggal 17 Bulan Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R Fani Miranda,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  1. Barang bukti A Benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang. 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

Dan

Bahwa terdakwa Rizky Afandi Lubis alias Riski pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 di Jalan Deli Tua Gang Johor Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Roy B Simanjuntak, bersama dengan rekan-rekannya yang bernama saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE,  dan saksi Pahri Pramana yang adalah anggota Kepolisisan Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Jalan Deli Tua Gg. Johor Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah itu para saksi polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi tempat itu dan melihat terdakwa, lalu saksi Abdul Mufti dan saksi Pahri Pramana berpura pura membeli narkotika dan mengatakan, “bang mau beli seperempi..berapa bang..” kemudian terdakwa mengatakan, “130” kemudian para saksi polisi mengatakan,” iya udah bang, uangnya aku minta dulu sama kawanku ini bang..” kemudian terdakwa ke Lorong samping rumah menjumpai teman terdakwa yang bernama DADANG  dan mengatakan, “itu ada yang mau beli seperempi (1/4) bang..” kemudian DADANG mengatakan, “berapa duitnya? ..” kemudian terdakwa mengatakan, “130 bang..” kemudian DADANG memberikan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat  4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan ganja kering, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik plastik klip kosong kepada terdakwa sambil mengatakan, “kau tengok buahnya cukup apa gak..” kemudian terdakwa dan DADANG  berjalan kembali ke depan rumah terdakwa untuk menemui para saksi polisi, lalu terdakwa melihat DADANG  mengambil uang pembelian narkotika tersebut dari para saksi polisi dan lalu Dadang  memberikan uang sebesar Rp.135.000,- kepada terdakwa sambil mengatakan, “nah pegang ini, gak cukup buahnya kan..” kemudian terdakwa membuka dompet tersebut untuk memeriksa sabu tersebut yang akan dijualkan kepada pembeli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada DADANG, “gak cukup bang..” kemudian terdakwa jongkok dan mau membuka kembali dompet tersebut untuk memberikan sabu yang ada, dan sewaktu terdakwa membuka dompet, para saksi polisi langsung mendekati terdakwa, namun terdakwa merasa curiga dan spontan membuang dompet tersebut ke arah depan terdakwa, dan melihat hal tersebut para saksi polisi langsung menangkap terdakwa, namun Dadang  yang sebelumnya menerima uang pembelian dari para saksi polisi tersebut berhasil melarikan diri selanjutnya saksi polisi lainnya datang dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) dompet yang sebelumnya terdakwa campakkan keatas tanah disamping rumah berjarak 2 (dua) meter dari tempat terdakwa ditangkap yang berisi 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering, 1 (satu) plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, dan dari tangan kanan terdakwa disita uang tunai sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang disita diberikan oleh DADANG  yang melarikan diri saat terdakwa ditangkap untuk terdakwa jualkan kepada para saksi polisipolisi sebelumnya. Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa para saksi polisipolisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan gratis memakai narkotika untuk dihisap jika berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, dan terhadap barang  bukti yang ditemukan pada diri terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang berisikan ganja kering adalah untuk dipakai/ dihisap oleh terdakwa dan Dadang .

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 18 Mei 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 5 (lima) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,04 (dua koma nol empat) dan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram tanpa pembungkus, yang disita dari terdakwa Eka Syahputra Surbakti alias Eka.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3531/NNF/2026, pada Selasa, tanggal 2 Bulan Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R Fani Miranda,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  1. Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

                Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya