| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 563/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | 1.SURYA CH. SIREGAR, SH 2.ANDREW MUGABE, S.H 3.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. |
1.MHD HANDAYANI 2.HARDIANSYAH PUTRA RANGKUTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 563/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1709/L.2.14.9/Eku.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU: ------ Bahwa Terdakwa 1. MHD HANDAYANI dan Terdakwa 2. HARDIANSYAH PUTRA RANGKUTI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa sebelumnya saksi Tomi Brahmana, saksi M. Rahmanda Tarigan, saksi Verdly Winata dan saksi Indraman Gulo yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan mobil box melintas dari jalan tol dari daerah Tanjung Pura dengan tujuan ke Medan yang mengangkut bahan bakar minyak olahan (conden) tanpa izin, berdasarkan informasi tersebut kemudian hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara berangkat memasuki jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang pada saat sedang berada di dalam Jalan Tol tersebut para saksi melihat adanya 1 (satu) unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning melintas di jalan tol tersebut sehingga para saksi memberhentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa 1. Mhd. Handayani selaku supir dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti selaku kernet setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam 1 (satu) Unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning tersebut sedang mengangkut 77 (tujuh puluh tujuh) jerigen minyak tanah olahan (conden) dengan jumlah per jerigen 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan 2.695 (dua ribu enam ratus sembilan puluh lima) liter, ketika ditanyakan terkait izin dan dokumen untuk pengangkutan bahan bakar minyak tersebut dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti tidak bisa menunjukkan dokumen atau pun surat izin terkait bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut dan Terdakwa 1. Mhd Handayani mengatakan bahwasannya pemilik minyak tersebut bernama ONE alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani bekerja sebagai supir yang membeli dan mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan (konden) bersama Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti sesuai arahan dari ONE Alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani disuruh menjemput Bahan Bakar Olahan (Konden) dan diberi nomor Handphone atas nama BAMBANG dari ONE alias AJIS kemudian Terdakwa 1. Mhd. Handayani menghubungi BAMBANG dan bertemu di Jalan lintas Aceh Tanjung Pura dengan jumlah yang tidak menentu sesuai dengan pesanan pelanggan dari ONE alias AJIS sedangkan untuk pembayaran dilakukan secara transfer oleh BAMBANG ke rekening ONE alias AJIS kemudian bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut akan dijual secara ecer kepada pelanggan yang sudah memesan langsung pada hari itu juga karena sudah ada yang memesan diwilayah Medan Tembung dimana bahan bakar minyak tanah olahan (konden) dibeli per jerigen dengan harga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) lalu dijual seharga Rp.8.200,-(delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti mendapat upah atau gaji sebagai supir dan kernet yang mengangkut minyak tanah olahan (konden) tersebut masing-masing sebesar Rp.150.000,-(seratus lima ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa para Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk melakukan perbuatan yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. --------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa 1. MHD HANDAYANI dan Terdakwa 2. HARDIANSYAH PUTRA RANGKUTI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan perbuatan, pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa sebelumnya saksi Tomi Brahmana, saksi M. Rahmanda Tarigan, saksi Verdly Winata dan saksi Indraman Gulo yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan mobil box melintas dari jalan tol dari daerah Tanjung Pura dengan tujuan ke Medan yang mengangkut bahan bakar minyak olahan (conden) tanpa izin, berdasarkan informasi tersebut kemudian hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara berangkat memasuki jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang pada saat sedang berada di dalam Jalan Tol tersebut para saksi melihat adanya 1 (satu) unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning melintas di jalan tol tersebut sehingga para saksi memberhentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa 1. Mhd. Handayani selaku supir dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti selaku kernet setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam 1 (satu) Unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning tersebut sedang mengangkut 77 (tujuh puluh tujuh) jerigen minyak tanah olahan (conden) dengan jumlah per jerigen 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan 2.695 (dua ribu enam ratus sembilan puluh lima) liter, ketika ditanyakan terkait izin dan dokumen untuk pengangkutan bahan bakar minyak tersebut dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti tidak bisa menunjukkan dokumen atau pun surat izin terkait bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut dan Terdakwa 1. Mhd Handayani mengatakan bahwasannya pemilik minyak tersebut bernama ONE alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani bekerja sebagai supir yang membeli dan mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan (konden) bersama Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti sesuai arahan dari ONE Alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani disuruh menjemput Bahan Bakar Olahan (Konden) dan diberi nomor Handphone atas nama BAMBANG dari ONE alias AJIS kemudian Terdakwa 1. Mhd. Handayani menghubungi BAMBANG dan bertemu di Jalan lintas Aceh Tanjung Pura dengan jumlah yang tidak menentu sesuai dengan pesanan pelanggan dari ONE alias AJIS sedangkan untuk pembayaran dilakukan secara transfer oleh BAMBANG ke rekening ONE alias AJIS kemudian bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut akan dijual secara ecer kepada pelanggan yang sudah memesan langsung pada hari itu juga karena sudah ada yang memesan diwilayah Medan Tembung dimana bahan bakar minyak tanah olahan (konden) dibeli per jerigen dengan harga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) lalu dijual seharga Rp.8.200,-(delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti mendapat upah atau gaji sebagai supir dan kernet yang mengangkut minyak tanah olahan (konden) tersebut masing-masing sebesar Rp.150.000,-(seratus lima ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa para Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. -------
ATAU KETIGA ------ Bahwa Terdakwa 1. MHD HANDAYANI dan Terdakwa 2. HARDIANSYAH PUTRA RANGKUTI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa sebelumnya saksi Tomi Brahmana, saksi M. Rahmanda Tarigan, saksi Verdly Winata dan saksi Indraman Gulo yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan mobil box melintas dari jalan tol dari daerah Tanjung Pura dengan tujuan ke Medan yang mengangkut bahan bakar minyak olahan (conden) tanpa izin, berdasarkan informasi tersebut kemudian hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara berangkat memasuki jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang pada saat sedang berada di dalam Jalan Tol tersebut para saksi melihat adanya 1 (satu) unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning melintas di jalan tol tersebut sehingga para saksi memberhentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa 1. Mhd. Handayani selaku supir dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti selaku kernet setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam 1 (satu) Unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning tersebut sedang mengangkut 77 (tujuh puluh tujuh) jerigen minyak tanah olahan (conden) dengan jumlah per jerigen 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan 2.695 (dua ribu enam ratus sembilan puluh lima) liter, ketika ditanyakan terkait izin dan dokumen untuk pengangkutan bahan bakar minyak tersebut dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti tidak bisa menunjukkan dokumen atau pun surat izin terkait bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut dan Terdakwa 1. Mhd Handayani mengatakan bahwasannya pemilik minyak tersebut bernama ONE alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani bekerja sebagai supir yang membeli dan mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan (konden) bersama Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti sesuai arahan dari ONE Alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani disuruh menjemput Bahan Bakar Olahan (Konden) dan diberi nomor Handphone atas nama BAMBANG dari ONE alias AJIS kemudian Terdakwa 1. Mhd. Handayani menghubungi BAMBANG dan bertemu di Jalan lintas Aceh Tanjung Pura dengan jumlah yang tidak menentu sesuai dengan pesanan pelanggan dari ONE alias AJIS sedangkan untuk pembayaran dilakukan secara transfer oleh BAMBANG ke rekening ONE alias AJIS kemudian bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut akan dijual secara ecer kepada pelanggan yang sudah memesan langsung pada hari itu juga karena sudah ada yang memesan diwilayah Medan Tembung dimana bahan bakar minyak tanah olahan (konden) dibeli per jerigen dengan harga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) lalu dijual seharga Rp.8.200,-(delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti mendapat upah atau gaji sebagai supir dan kernet yang mengangkut minyak tanah olahan (konden) tersebut masing-masing sebesar Rp.150.000,-(seratus lima ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa para Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk melakukan perbuatan yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. ------
ATAU KEEMPAT ------ Bahwa Terdakwa 1. MHD HANDAYANI dan Terdakwa 2. HARDIANSYAH PUTRA RANGKUTI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan perbuatan, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan, atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa sebelumnya saksi Tomi Brahmana, saksi M. Rahmanda Tarigan, saksi Verdly Winata dan saksi Indraman Gulo yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan mobil box melintas dari jalan tol dari daerah Tanjung Pura dengan tujuan ke Medan yang mengangkut bahan bakar minyak olahan (conden) tanpa izin, berdasarkan informasi tersebut kemudian hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.27 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara berangkat memasuki jalan Tol Binjai Langsa Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang pada saat sedang berada di dalam Jalan Tol tersebut para saksi melihat adanya 1 (satu) unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning melintas di jalan tol tersebut sehingga para saksi memberhentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa 1. Mhd. Handayani selaku supir dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti selaku kernet setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam 1 (satu) Unit Mobil Bison BK 8766 LK warna kuning tersebut sedang mengangkut 77 (tujuh puluh tujuh) jerigen minyak tanah olahan (conden) dengan jumlah per jerigen 35 (tiga puluh lima) liter dengan total keseluruhan 2.695 (dua ribu enam ratus sembilan puluh lima) liter, ketika ditanyakan terkait izin dan dokumen untuk pengangkutan bahan bakar minyak tersebut dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti tidak bisa menunjukkan dokumen atau pun surat izin terkait bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut dan Terdakwa 1. Mhd Handayani mengatakan bahwasannya pemilik minyak tersebut bernama ONE alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani bekerja sebagai supir yang membeli dan mengangkut bahan bakar minyak tanah olahan (konden) bersama Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti sesuai arahan dari ONE Alias AJIS dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani disuruh menjemput Bahan Bakar Olahan (Konden) dan diberi nomor Handphone atas nama BAMBANG dari ONE alias AJIS kemudian Terdakwa 1. Mhd. Handayani menghubungi BAMBANG dan bertemu di Jalan lintas Aceh Tanjung Pura dengan jumlah yang tidak menentu sesuai dengan pesanan pelanggan dari ONE alias AJIS sedangkan untuk pembayaran dilakukan secara transfer oleh BAMBANG ke rekening ONE alias AJIS kemudian bahan bakar minyak olahan (conden) tersebut akan dijual secara ecer kepada pelanggan yang sudah memesan langsung pada hari itu juga karena sudah ada yang memesan diwilayah Medan Tembung dimana bahan bakar minyak tanah olahan (konden) dibeli per jerigen dengan harga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) lalu dijual seharga Rp.8.200,-(delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, dimana Terdakwa 1. Mhd. Handayani dan Terdakwa 2. Hardiansyah Putra Rangkuti mendapat upah atau gaji sebagai supir dan kernet yang mengangkut minyak tanah olahan (konden) tersebut masing-masing sebesar Rp.150.000,-(seratus lima ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa para Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk melakukan perbuatan yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. ------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
