Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.G/2026/PN Lbp Hasa Herwin Siahaan (Ic Kepala Kantor Cabang PT. BPR NBP 20 Tanjung Selamat ), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. BPR NBP 20 Deli tua 1.Sandi salvatore Barus, S. E
2.Sry sumiarny capah. amkeb
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 289/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat 289
Penggugat
NoNama
1Hasa Herwin Siahaan (Ic Kepala Kantor Cabang PT. BPR NBP 20 Tanjung Selamat ), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. BPR NBP 20 Deli tua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rumintang Naibaho,SH.,MHHasa Herwin Siahaan (Ic Kepala Kantor Cabang PT. BPR NBP 20 Tanjung Selamat ), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. BPR NBP 20 Deli tua
Tergugat
NoNama
1Sandi salvatore Barus, S. E
2Sry sumiarny capah. amkeb
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas agunan yang diserahkan dalam perjanjian kredit yang di letakkan terhadap: 

1.    Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 180 M2 yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan biru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1486 tanggal 31 Oktober 2016 dengan surat ukur nomor: 262/Sidomulya/2016 tanggal 29 September 2016, terdaftar atas nama Sandi Salvatore Barus, S.E.

3.    Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1 A berwenang untuk mengadili perkara a quo;

4.    Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor: 0.0021/PK-KCTS/PT BPR NBP 20/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 antara penggugat dan para tergugat ;

5.    Menyatakan para tergugat (debitur), telah melakukan wanprestasi /Kredit macet (ingkar janji) karena tidak melakukan membayar kewajibannya (angsuran kredit); 

6.    Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak membayar angsuran kredit pada perjanjian kredit nomor: 0.0021/PK-KCTS/PT BPR NBP 20/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dapat dikualifikasikan kredit macet/wanprestasi;

7.    Menyatakan kerugian Penggugat akibat tindakan Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya/angsuran (ic kredit macet dan/atau wanprestasi mengalami kerugian sebesar Rp. 195.200.500 (Seratus Sembilan puluh lima juta dua ratus ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a.    Sisa hutang pokok sebesar Rp.164.285.000 (Seratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah dengan rincian Rp. 145.675.164 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh empat rupiah) ditambah kekurangan hutang pokok yang belum dibayar saat pembayaran angsuran RP. 18.609.836 (delapan belas juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah)

b.    Tunggakan bunga Rp. 25.962.964 (Dua puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah)

c.    Denda keterlambatan Rp. 4.952.536 (Empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah);    
  
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan hutang (sisa pinjaman, pokok, bunga dan denda) sebesar Rp. 195.200.500 (Seratus Sembilan puluh lima juta dua ratus ribu lima ratus rupiah), kepada Penggugat secara kontan/ tunai dan sekaligus;

9.    Memerintahkan agar agunan yang dijaminkan tersebut dilelang/dijual melalui Pengadilan Negeri untuk pelunasan hutang para Tergugat;

10.    Menghukum Para Tergugat membayar bunga berjalan sejak Gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1 A sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap; 

11.    Menghukum Para Tergugat menyerahkan jaminan hutang atas tanah dan bangunan yaitu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1486 tanggal 31 Oktober 2016 dengan surat ukur nomor: 262/Sidomulya/2016 tanggal 29 September 2016, terdaftar atas nama Sandi Salvatore Barus, S.E. kepada Penggugat secara sukarela; 

12.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi;

13.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan membayar hutang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 

14.    Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1 A berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak