1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa benar yang bernama Andi Laurensius telah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2007 dikarenakan sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/0950/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Amplas Tertanggal 18 Juli 2025
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai kematian suami dari Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama ANDI LAURENSIUS
4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
|