| Dakwaan |
A. DAKWAAN :
KESATU
---- Bahwa Terdakwa MUKHTAR RAMBE als BOLOT Bin ABDUL AZIS bersama dengan saksi ZUFRI SYAH als IJUP (penuntutan terpisah), SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik), SULONG FATAH (dalam lidik) dan RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggiran sungai Beting Kepah Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
----- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib, SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) mengajak Terdakwa MUKHTAR RAMBE als BOLOT Bin ABDUL AZIS yang beralamat Dusun I Sei Lunang Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai Nelayan untuk datang kerumah RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan setibanya dirumah tersebut Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) bertemu dengan saksi ZUFRI SYAH als IJUP dan juga RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saat itu Terdakwa bersama dengan RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) membahas terkait pengambilan shabu-shabu dan penentuan lokasi tempat menyerahkan shabu-shabu yang nantinya akan diserahkan kepada saksi ZUFRI SYAH als IJUP dan mengambil shabu-shabu tepatnya di Pelabuhan kecil yang biasa Terdakwa sebut boat sotong sambil saksi Zufri Syah Als Ijup menunjukan lokasi tersebut kepada Terdakwa kemudian pada hari Selasa sekira pukul 17.30 wib, SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) mengajak Terdakwa untuk berangkat menggunakan sampan dimana yang berangkat Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) dan juga SULONG FATAH (dalam lidik) lalu SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) mengarahkan agar bergerak ke lampu merah atau tanda alur di perairan sungai Asahan tempat atau perbatasan kapal berjenis besar dapat berlayar, sesampainya dilokasi tersebut datang kapal besar menghampiri sampan Terdakwa dan saat itu Terdakwa melihat saksi Riski Ananda Als Nanda Bagong dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP berada dikapal tersebut dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP menyerahkan 1 (satu) buah jerigen warna biru yang berisikan shabu-shabu tersebut kepada SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) setelah itu SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) menyuruh Terdakwa untuk bergerak menuju lokasi boat sotong tempat yang sebelumnya telah ditentukan, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.30 wib setibanya Terdakwa dan di pinggiran Sungai Beting Kepah Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya telah menerima informasi tentang peredaran Narkotika diperairan Asahan mendatangi sungai tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar perairan Sungai Beting Desa Bagan Asahan dan terlihat sebuah sampan yang dicurigai sehingga saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung menghampiri sampan tersebut dan mengatakan bahwa kami adalah Polisi sehingga SULONG FATAH (dalam lidik) dan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) langsung lompat menceburkan diri ke air yang oleh saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto mengejarnya hingga ke arah hutan bakau dimana RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa yang berada diatas sampan berhasil diamankan dan ketika melakukan penggeledahan disampan yang dikendarai oleh Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) jerigen warna biru yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik kemasan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12.000 (dua belas ribu) gram lalu saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang menggandeng sampan tersebut dan membawa Terdakwa untuk menepi di Dermaga Sarja Arya Racana tepatnya di kantor Satuan Polisi Airud Polres Tanjung Balai, ketika interogasi Terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut miliknya yang diperoleh Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) dan SULONG FATAH (dalam lidik) yang berhasil melarikan diri tersebut dari RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP yang penyerahannya sekira pukul 01.00 wib sebelumnya di perairan sungai tepatnya di lampu merah yang merupakan tanda alur di perairan sungai asahan, selanjutnya dari Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan kembali diserahkan kepada RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP dikarenakan kapal yang mereka bawa terlalu besar sehingga tidak dapat bersandar dan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Terdakwa dengan upah yang Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) dan SULONG FATAH (dalam lidik) dapatkan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang melakukan pengembangan dengan mencari keberdaaan RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP di rumahnya, namun terhadap RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidk) tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang mendatangi rumah saksi ZUFRI SYAH als IJUP di Dusun V Desa Sei Apung Jaya Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan saksi ZUFRI SYAH als IJUP kemudian saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang mempertemukan saksi ZUFRI SYAH als IJUP dengan Terdakwa dan Terdakwa menerangkan bahwa benar yang menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan nantinya juga akan kembali diserahkan kepadanya dan selain itu dari awal sebelum Terdakwa berangkat, saksi ZUFRI SYAH als IJUP juga yang menentukan lokasi tempat Terdakwa bersandar yang aman untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ZUFRI SYAH als IJUP untuk kemudian saksi ZUFRI SYAH als IJUP menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada RISKI ANANDA als NANDA BAGONG dengan upah yang diterima saksi ZUFRI SYAH als IJUP RISKI ANANDA als NANDA BAGONG sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa terdakwa Mukhtar Rambe als Bolot Bin Abdul Azis yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 28 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Mukhtar Rambe als Bolot dan ZUFRI SYAH als IJUP berupa 12 (dua belas) bungkusplastik klip berisikan Narkotika Golongann I shabu (Metafetamina) dengan berat bersih 12.000 (dua belas ribu) gram kemudian disisihkan sebanyak 12 (dua belas) klip plastik tarnsparan dengan masing-masing berat bersih 9,5 (sembilan koma lima) gram dan sisanya seberat dengan berat bersih 11.890 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh) gram dimusnahkan.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 707/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram milik Terdakwa Mukhtar Rambe als Bolot Bin Abdul Azis benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa MUKHTAR RAMBE als BOLOT Bin ABDUL AZIS bersama dengan saksi ZUFRI SYAH als IJUP (penuntutan terpisah), SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik), SULONG FATAH (dalam lidik) dan RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggiran sungai Beting Kepah Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,“ Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
----- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib, SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) mengajak Terdakwa MUKHTAR RAMBE als BOLOT Bin ABDUL AZIS yang beralamat Dusun I Sei Lunang Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai Nelayan untuk datang kerumah RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan setibanya dirumah tersebut Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) bertemu dengan saksi ZUFRI SYAH als IJUP dan juga RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saat itu Terdakwa bersama dengan RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) membahas terkait pengambilan shabu-shabu dan penentuan lokasi tempat menyerahkan shabu-shabu yang nantinya akan diserahkan kepada saksi ZUFRI SYAH als IJUP dan mengambil shabu-shabu tepatnya di Pelabuhan kecil yang biasa Terdakwa sebut boat sotong sambil saksi Zufri Syah Als Ijup menunjukan lokasi tersebut kepada Terdakwa kemudian pada hari Selasa sekira pukul 17.30 wib, SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) mengajak Terdakwa untuk berangkat menggunakan sampan dimana yang berangkat Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) dan juga SULONG FATAH (dalam lidik) lalu SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) mengarahkan agar bergerak ke lampu merah atau tanda alur di perairan sungai Asahan tempat atau perbatasan kapal berjenis besar dapat berlayar, sesampainya dilokasi tersebut datang kapal besar menghampiri sampan Terdakwa dan saat itu Terdakwa melihat saksi Riski Ananda Als Nanda Bagong dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP berada dikapal tersebut dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP menyerahkan 1 (satu) buah jerigen warna biru yang berisikan shabu-shabu tersebut kepada SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) setelah itu SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) menyuruh Terdakwa untuk bergerak menuju lokasi boat sotong tempat yang sebelumnya telah ditentukan, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.30 wib setibanya Terdakwa dan di pinggiran Sungai Beting Kepah Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya telah menerima informasi tentang peredaran Narkotika diperairan Asahan mendatangi sungai tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar perairan Sungai Beting Desa Bagan Asahan dan terlihat sebuah sampan yang dicurigai sehingga saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung menghampiri sampan tersebut dan mengatakan bahwa kami adalah Polisi sehingga SULONG FATAH (dalam lidik) dan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) langsung lompat menceburkan diri ke air yang oleh saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto mengejarnya hingga ke arah hutan bakau dimana RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa yang berada diatas sampan berhasil diamankan dan ketika melakukan penggeledahan disampan yang dikendarai oleh Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) jerigen warna biru yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik kemasan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12.000 (dua belas ribu) gram lalu saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang menggandeng sampan tersebut dan membawa Terdakwa untuk menepi di Dermaga Sarja Arya Racana tepatnya di kantor Satuan Polisi Airud Polres Tanjung Balai, ketika interogasi Terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut miliknya yang diperoleh Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) dan SULONG FATAH (dalam lidik) yang berhasil melarikan diri tersebut dari RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP yang penyerahannya sekira pukul 01.00 wib sebelumnya di perairan sungai tepatnya di lampu merah yang merupakan tanda alur di perairan sungai asahan, selanjutnya dari Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan kembali diserahkan kepada RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP dikarenakan kapal yang mereka bawa terlalu besar sehingga tidak dapat bersandar dan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Terdakwa dengan upah yang Terdakwa bersama dengan SYARIFUDDIN als PUDIN (dalam lidik) dan SULONG FATAH (dalam lidik) dapatkan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang melakukan pengembangan dengan mencari keberdaaan RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidik) dan saksi ZUFRI SYAH als IJUP di rumahnya, namun terhadap RISKI ANANDA als NANDA BAGONG (dalam lidk) tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang mendatangi rumah saksi ZUFRI SYAH als IJUP di Dusun V Desa Sei Apung Jaya Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan saksi ZUFRI SYAH als IJUP kemudian saksi Padamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang mempertemukan saksi ZUFRI SYAH als IJUP dengan Terdakwa dan Terdakwa menerangkan bahwa benar yang menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan nantinya juga akan kembali diserahkan kepadanya dan selain itu dari awal sebelum Terdakwa berangkat, saksi ZUFRI SYAH als IJUP juga yang menentukan lokasi tempat Terdakwa bersandar yang aman untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ZUFRI SYAH als IJUP untuk kemudian saksi ZUFRI SYAH als IJUP menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada RISKI ANANDA als NANDA BAGONG dengan upah yang diterima saksi ZUFRI SYAH als IJUP RISKI ANANDA als NANDA BAGONG sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa terdakwa Mukhtar Rambe als Bolot Bin Abdul Azis yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 28 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Mukhtar Rambe als Bolot dan ZUFRI SYAH als IJUP berupa 12 (dua belas) bungkusplastik klip berisikan Narkotika Golongann I shabu (Metafetamina) dengan berat bersih 12.000 (dua belas ribu) gram kemudian disisihkan sebanyak 12 (dua belas) klip plastik tarnsparan dengan masing-masing berat bersih 9,5 (sembilan koma lima) gram dan sisanya seberat dengan berat bersih 11.890 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh) gram dimusnahkan.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 707/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram milik Terdakwa Mukhtar Rambe als Bolot Bin Abdul Azis benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |