| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1498/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.ANDREW MUGABE, S.H 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
2.AFRIANDI BIN RAJALI 3.PAJARUDDIN BIN AHMAD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1498/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3393 /L.2.14.9/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI bersama-sama dengan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya di ladang sawit milik saksi korban ALHAFIZ SYAHPUTRA SITEPU, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan ketempat tindak pidana sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI mendatangi Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD kerumahnya lalu mengatakan “yok kita ambil kelapa sawit di kebun”, lalu Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD mengatakan “ayok”, selanjutnya Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD bersama-sama dengan Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI berjalan pergi ke arah ladang kelapa sawit milik saksi korban ALHAFIZ SYAHPUTRA SITEPU yang beralamat di Dusun II Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD menunggu di ladang kelapa sawit sambil mengamati situasi sekitar ladang kelapa sawit aman atau tidak jika buah sawit dari ladang tersebut diambil, sedangkan Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI mengeluarkan egrek miliknya lalu Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI mulai memotong tandan buah sawit tersebut dari pohonnya bergantian dengan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD, lalu Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI dan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD bergantian mengambil masing-masing buah tandan sawit yang berhasil diturunkan, setelah itu Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI dan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD pergi untuk mengambil sepeda motor namun sepeda motor tersebut tidak ada, lalu Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI dan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD mulai melangsir buah kelapa sawit ke pinggir jalan, namun ketika sedang melangsir tandan sawit tersebut saksi korban ALHAFIZ SYAHPUTRA SITEPU melihat serta berhasil mengamankan Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI dan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD serta 8 (delapan) tandan kelapa sawit dan 1 (satu) egrek bergagang bambu yang digunakan Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI dan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD untuk mengambil 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit tanpa izin dari saksi korban ALHAFIZ SYAHPUTRA SITEPU sebanyak 400 Kg.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. AFRIANDI Bin RAJALI bersama-sama dengan Terdakwa II. PAJARUDDIN Bin AHMAD mengambil tanpa ijin 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik saksi korban ALHAFIZ SYAHPUTRA SITEPU, maka saksi korban ALHAFIZ SYAHPUTRA SITEPU mengalami kerugian sebesar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
