Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1035/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
SYAIFUL AMRI BIN SAIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1035/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2687/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL AMRI BIN SAIMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa SYAIFUL AMRI Bin SAIMUN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar III Datuk Kabu Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu dan untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa SYAIFUL AMRI Bin SAIMUN melintasi Jalan Pasar III Datuk Kabu Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang , saat melintasi jalan tersebut Terdakwa melihat Jendela Rumah Korban ZUHRI NASUTION agak terbuka , lalu sekira Pukul 05.00 wib Terdakwa SYAIFUL AMRI Bin SAIMUN memantau situasi dan mendekati Rumah Saksi korban ZUHRI NASUTION lalu saat Terdakwa merasa aman Terdakwa mendekati jendela dengan niat Terdakwa untuk masuk kerumah saksi korban lalu Terdakwa merusak jerjak kayu jendela / teralis rumah tersebut dengan menggunakan kayu  , lalu setelah berhasil Terdakwa SYAIFUL AMRI Bin SAIMUN masuk kerumah saksi korban ZUHRI NASUTION serta melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario dengan BK 3302 AIQ dengan kunci kontak yang masih berada didalam rumah  di kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu tanpa izin dari saksi korban ZUHRI NASUTION, Terdakwa SYAIFUL AMRI Bin SAIMUN membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan BK 3302 AIQ  dengan membuka Pintu depan Rumah saksi korban , setelah berhasil membawa Sepeda Motor tersebut keluar dari Rumah Saksi Korban selanjutnya Terdakwa SYAIFUL AMRI Bin SAIMUN menjualkan sepeda motor tersebut kepada ANGGI  (Daftar Pencarian Orang) yang berada dijalan Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) , lalu Terdakwa menerima hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SYAIFUL AMRI Bin SAIMUN mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan BK 3302 AIQ dengan Nomor Mesin MH1JM5117KK311021 milik saksi korban ZUHRI NASUTION, maka saksi korban ZUHRI NASUTION mengalami total kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya