Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1117/Pid.B/2026/PN Lbp SYARIFAH NAYLA, SH SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1117/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6553/L.2.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------- Bahwa ia terdakwa SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Budiman Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan ketempat tindak pidana sampai pada barang yang diambiladapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB ketika itu terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban MUHAMMAD ZENURDI SIRAIT,SH yang terletak di Dusun Budiman Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deli Serdang lalu terdakwa memanjat pohon jambu yang berada di sebelah luar dinding tembok pagar rumah saksi korban lalu terdakwa masuk kedalam pekarangan halaman rumah saksi korban dan berjalan menuju pintu dapur rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan tangan terdakwa melalui luar pintu belakang rumah lalu menggeser atau membuka kunci grandel pintu belakang rumah saksi korban, setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dan pada saat diruang tamu terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas di atas meja kemudian terdakwa melihat sebuah dompet didalam tas tersebut lalu terdakwa memeriksa isi dompet tersebut dan mengambil uang sebesar Rp.520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah)  tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban lalu terdakwa mengembalikan dompet tersebut kedalam tas, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone redmi wama hitam tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban yang terletak dimeja ruang tamu, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut diatas selanjutnya terdakwa keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dan kembali mengunci grandel pintu belakang rumah saksi korban lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban dan kembali kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUHAMMAD ZENURDI SIRAIT,SH mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Beringin guna diproses lebih lanjut.  

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----- 

Pihak Dipublikasikan Ya