Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1295/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
3.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
IRWAN BIN USMAN ZAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1295/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3073/L.2.14.9/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
3MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN BIN USMAN ZAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa IRWAN Bin USMAN ZAIN pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Jalan Andan Sari Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa Irwan Bin Usman Zain membeli shabu-shabu dari UNCU (DPO) di Jalan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali disekitaran rumah Terdakwa di Dusun V Jalan Andan Sari Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kemudian sekira pukul 19.30 wib saksi J. Pelawi, saksi Rudi Simamora, saksi Teguh Tri Setiawan dan saksi Agung Gumelar, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Dusun V Jalan Andan Sari Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Irwan Bin Usman Zain langsung menuju rumah Terdakwa dan sekira pukul 20,.00 wib sesampainya dirumah Terdakwa saksi J. Pelawi, saksi Rudi Simamora, saksi Teguh Tri Setiawan dan saksi Agung Gumelar, SH langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa didalam rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan rumah tepatnya didalam kain gorden jendela kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,3 (satu koma tiga) gram, 2 (dua) bungkus platik klip kosong,                   1 (satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu dari UNCU (DPO) di Jalan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2555/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Irwan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Irwan Bin Usman Zain tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Irwan Bin Usman Zain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa IRWAN Bin USMAN ZAIN pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Jalan Andan Sari Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 19.30 wib saksi J. Pelawi, saksi Rudi Simamora, saksi Teguh Tri Setiawan dan saksi Agung Gumelar, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Irwan Bin Usman Zain ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Dusun V Jalan Andan Sari Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi J. Pelawi, saksi Rudi Simamora, saksi Teguh Tri Setiawan dan saksi Agung Gumelar, SH menindaklanjutninya dengan mendatangi rumah Terdakwa dan sekira pukul 20.00 wib sesampainya dirumah Terdakwa saksi J. Pelawi, saksi Rudi Simamora, saksi Teguh Tri Setiawan dan saksi Agung Gumelar, SH langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa didalam rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan rumah tepatnya didalam kain gorden jendela kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,3 (satu koma tiga) gram, 2 (dua) bungkus platik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari UNCU (DPO) di Jalan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2555/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Irwan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Irwan Bin Usman Zain tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu

.-------- Perbuatan terdakwa Irwan Bin Usman Zain sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya