Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
543/Pdt.P/2026/PN Lbp 1.PAKSA BARUS
2.ESTERLINA BR SEMBIRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 543/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat 543
Pemohon
NoNama
1PAKSA BARUS
2ESTERLINA BR SEMBIRING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan Perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II pada tanggal 06 Agustus 1998 menurut agama Kathollk di hadapan RP. Antonio Razzoli, OFMConv yang dilaksanakan di Gereja St. Stefanus berdasarkan Surat Kawin dari Archidiocesis De Medan Buku II No 429 Hal 109 yang dikeluarkan Paroki St Fransiskus Asisi Padang Bulan Medan adalah SAH MENURUT HUKUM.
3.    Menetapkan anak yang bernama dibawah ini:
a)    Lydia Natalia Barus, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Medan pada tanggal 29 Desember 1998.
b)    Andi Pranata Barus, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Rumah Deleng pada tanggal 09 Juni 2003.
c)    Edi Suranta Barus, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di R. Deleng pada tanggal 18 Maret 2005.
d)    Rahmat Aditya Barus, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Delitua pada tanggal 22 Desember 2014.
merupakan anak dari Perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II.
4.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya dan Pengesahan Anak kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan serta memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran anak Para Pemohon, atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
5.    Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)".

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak