Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Lbp PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA 1.MARWIYAH
2.MULYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 3
Penggugat
NoNama
1PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kardi Pakpahan, SHPT BPR SUMBER TIOPAN RAYA
Tergugat
NoNama
1MARWIYAH
2MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.016.440,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi    
     (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan   
     Perjanjian Kredit Nomor : 17281/PK/B-36/II/2024 tertanggal 01 Februari       
      2024;
3.  Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 17281/PK/B-36/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I , TERGUGAT II;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA atas Jaminan kredit PARA TERGUGAT yang diantaranya berupa :
“Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 200 M?2; dengan SURAT PENYERAHAN PENGUASAAN TANAH DENGAN CARA GANTI RUGI No : 593.83/607/2020 Tanggal 10 Juni 2020 yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Atas nama  MARWIYAH” dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Alm Suroso
sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah M Yusuf
sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Jln Gang 
sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Hj. Syamsidar
 
5.  Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bungan dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 17281/PK/B-36/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024  yaitu :
       Pokok Pinjaman : Rp.    30.933.111,-
Tunggakan Bunga : Rp.    10.000.000,-
Denda : Rp.      5.083.329,- +
Jumlah : Rp.   46.016.440,-
 
( Terbilang             : Empat puluh enam juta enam belas ribu empat ratus empat   
                                            puluh rupiah);
6.  Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit : 17281/PK/B-      36/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024 yaitu sebesar Rp. 618.662,- (Enam ratus delapan belas ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I , TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
7.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara      
        ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak