INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA | 1.MARWIYAH 2.MULYONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 3 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 46.016.440,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi
(ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan
Perjanjian Kredit Nomor : 17281/PK/B-36/II/2024 tertanggal 01 Februari
2024;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 17281/PK/B-36/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I , TERGUGAT II;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA atas Jaminan kredit PARA TERGUGAT yang diantaranya berupa :
“Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 200 M?2; dengan SURAT PENYERAHAN PENGUASAAN TANAH DENGAN CARA GANTI RUGI No : 593.83/607/2020 Tanggal 10 Juni 2020 yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Atas nama MARWIYAH” dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Alm Suroso
sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah M Yusuf
sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Jln Gang
sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Hj. Syamsidar
5. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bungan dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 17281/PK/B-36/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024 yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp. 30.933.111,-
Tunggakan Bunga : Rp. 10.000.000,-
Denda : Rp. 5.083.329,- +
Jumlah : Rp. 46.016.440,-
( Terbilang : Empat puluh enam juta enam belas ribu empat ratus empat
puluh rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit : 17281/PK/B- 36/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024 yaitu sebesar Rp. 618.662,- (Enam ratus delapan belas ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I , TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
