Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
958/Pid.B/2026/PN Lbp AMELLISA TARIGAN, SH ARIHTA GINTING alias BURCEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 958/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5506/L.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMELLISA TARIGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIHTA GINTING alias BURCEI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Kesatu

Bahwa Terdakwa ARIHTA GINTING ALS BURCEI Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dsn. I Ds. Gunung Rintih Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------

Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib. Pada saat itu korban sedang duduk-duduk di depan rumah beralamatkan di Dsn. I Ds. Gunung Rintih Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang bersama-sama dengan saksi PENALEMEN BR GINTING dan saksi RIA SANITA BR BARUS. Kemudian Terdakwa ARIHTA GINTING als BURCEI datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti tepat di depan warung milik korban, lalu pada saat korban melihat Terdakwa ARIHTA GINTING als BURCEI datang sambil membawa 1 (satu) buah kelewang yang di pegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa  mengacungkan 1 (satu) buah kelewang kepada korban sambil berkata: "WOI SARINAH ANAK NANDANGIN GINTING KESINI KAU, KU BUNUH KAU".

Selanjutnya terdakwa ARIHTA GINTING als BURCEI langsung melemparkan 1 (satu) buah batu ke arah warung milik korban dan mengenai steling yang terbuat dari kaca sehingga menyebabkan kaca steling milik korban pun pecah. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek STM Hilir diproses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ARIHTA GINTING ALS BURCEI Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dsn. I Ds. Gunung Rintih Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan/ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------

Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib. Pada saat itu korban sedang duduk-duduk di depan rumah beralamatkan di Dsn. I Ds. Gunung Rintih Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang bersama-sama dengan saksi PENALEMEN BR GINTING dan saksi RIA SANITA BR BARUS. Kemudian Terdakwa ARIHTA GINTING als BURCEI datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti tepat di depan warung milik korban, lalu pada saat korban melihat Terdakwa ARIHTA GINTING als BURCEI datang sambil membawa 1 (satu) buah kelewang yang di pegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa  mengacungkan 1 (satu) buah kelewang kepada korban sambil berkata: "WOI SARINAH ANAK NANDANGIN GINTING KESINI KAU, KU BUNUH KAU".

Selanjutnya terdakwa ARIHTA GINTING als BURCEI langsung melemparkan 1 (satu) buah batu ke arah warung milik korban sehingga menyebabkan kaca steling milik korban pun pecah. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma sehingga melaporkannya ke Polsek STM Hilir diproses sesuai hukum yang berlaku.

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya