Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1049/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.FERAWATI NAIBAHO, SH
2.ASRINA MARINA SH MH
WIDYA LISTRA WATY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1049/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6184 L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1FERAWATI NAIBAHO, SH
2ASRINA MARINA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYA LISTRA WATY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 Primair:

-----Bahwa Terdakwa WIDYA LISTRA WATY bersama-sama dengan ELAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu),yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat total keseluruhan 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa WIDYA LISTRA WATY dengan cara  sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026  sekira pukul 11.00 Wib terdakwa WIDYA LISTRA WATY membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada ELAN (DPO) di Kelurahan Namo Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa WIDYA LISTRA WATY menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa WIDYA LISTRA WATY pergi ke Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk terdakwa WIDYA LISTRA WATY lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa WIDYA LISTRA WATY mulai menjual narkotika jenis sabu tersebut di Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi HASUHERI, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi KHAIRUL NAZMI  (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa WIDYA LISTRA WATY menjual narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi KHAIRUL NAZMI melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa WIDYA LISTRA WATY di Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa WIDYA LISTRA WATY dan pada saat terdakwa WIDYA LISTRA WATY hendak membuka 1 (satu) buah dompet warna hitam tempat terdakwa WIDYA LISTRA WATY menyimpan narkotika jenis sabu lalu saksi HASUHERI, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi KHAIRUL NAZMI  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANTO SEMBIRING dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa WIDYA LISTRA WATY telah ditemukan dan disita barang dari tangan kanan terdakwa WIDYA LISTRA WATY barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat total keseluruhan 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram netto, 12 (dua belas) lembar plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam  dan uang sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa WIDYA LISTRA WATY berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat total keseluruhan 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram netto akan terdakwa WIDYA LISTRA WATY kepada pembeli dalam bentuk paketan yang lebih kecil dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa WIDYA LISTRA WATY akan memperoleh keuntungan sebesar  Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa WIDYA LISTRA WATY bersama-sama dengan ELAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/128-B/III/2026/Ditresnarkoba tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 02 Maret 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa WIDYA LISTRA WATY yaitu berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat total keseluruhan 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1716/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,86 (empat koma delapan enam) gram  milik terdakwa atas nama WIDYA LISTRA WATY berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

 

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa WIDYA LISTRA WATY bersama-sama dengan ELAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat total keseluruhan 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa WIDYA LISTRA WATY dengan cara  sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026  sekira pukul 11.00 Wib terdakwa WIDYA LISTRA WATY menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dari ELAN (DPO) di Kelurahan Namo Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan setelah terdakwa WIDYA LISTRA WATY menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa WIDYA LISTRA WATY ke Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli. Kemudian saksi HASUHERI, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi KHAIRUL NAZMI  (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa WIDYA LISTRA WATY menyimpan atau menyediakan narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Dusun III Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi HASUHERI, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi KHAIRUL NAZMI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANTO SEMBIRING dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa WIDYA LISTRA WATY telah ditemukan dan disita barang dari tangan kanan terdakwa WIDYA LISTRA WATY barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat total keseluruhan 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram netto, 12 (dua belas) lembar plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam  dan uang sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa WIDYA LISTRA WATY berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa WIDYA LISTRA WATY bersama-sama dengan ELAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/128-B/III/2026/Ditresnarkoba tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 02 Maret 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 02 Maret 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa WIDYA LISTRA WATY yaitu berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat total keseluruhan 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1716/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,86 (empat koma delapan enam) gram  milik terdakwa atas nama WIDYA LISTRA WATY berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya