Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1014/Pid.Sus/2026/PN Lbp HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1014/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5891/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa  SUPARMAN pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :--------

Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib saksi Torang Hutapea, saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Sugarlian, SH dan saksi Jefri Pardamean Karosekali Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi, ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan bertempat tinggal di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah ditempat tersebut, dirumah tersebut para saksi  melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada disebuah gudang disamping rumah tersebut, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Suparman/terdakwa yang saat itu sedang makan didalam gudang tersebut,  kemudian disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah sekop dan 1 (satu) buah botol yang terbuat dari botol air mineral yang berada dibawah meja didekat terdakwa atau didepan terdakwa duduk sambil makan, kemudian terdakwa mengakui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bernama Loi (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) jie/gram seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jie/gram, Loi mengantar langsung narkotika jenis shabu tersebut kerumah terdakwa, dimana dalam hal ini para terdakwa, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS31HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : urine, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,2375 gram, B : 50 ml,  netto akhir sampel A : 0,2353 gram, B : 0 ml, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B : Urine an. Suparman,  dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa  SUPARMAN pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :------

Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib saksi Torang Hutapea, saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Sugarlian, SH dan saksi Jefri Pardamean Karosekali Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi, ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan bertempat tinggal di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah ditempat tersebut, dirumah tersebut para saksi  melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada disebuah gudang disamping rumah tersebut, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Suparman/terdakwa yang saat itu sedang makan didalam gudang tersebut,  kemudian disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah sekop dan 1 (satu) buah botol yang terbuat dari botol air mineral yang berada dibawah meja didekat terdakwa atau didepan terdakwa duduk sambil makan, kemudian terdakwa mengakui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bernama Loi (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) jie/gram, dimana dalam hal ini para terdakwa, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS31HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : urine, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,2375 gram, B : 50 ml,  netto akhir sampel A : 0,2353 gram, B : 0 ml, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B : Urine an. Suparman,  dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya