| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1257/Pid.B/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | ERPIAN Bin NGADINO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1257/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3041 /L.2.14.9/Eku.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa ERPIAN Bin NGADINO bersama dengan UCOK, IWAN dan GINTING (masing-masing DPO) pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem di Afdeling I Blok 3 Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotog, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:- ---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ERPIAN Bin NGADINO bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) sepakat untuk mengambil buah sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem yang berada di Afdeling I Blok 3 Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dimana saat itu UCOK (DPO) sudah membawa alat panen berupa eggrek kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) menuju Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem, dan sekira pukul 20.00 wib sesampainya Terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) di area Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem, kemudian UCOK (DPO) langsung mengambil/ memanen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan eggrek, setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa bersama dengan IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) melangsir buah sawit tersebut sehingga terkumpul sebanyak 8 (delapan) jangjang buah sawit namun saat Terdakwa bersama dengan IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) melangsir buah sawit tersebut tiba-tiba datang anggota Security PTPN IV Regional II Kebun Tandem yang sedang berpatroli melihat perbuatan Terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) sehingga anggota Security tersebut langsung menangkap Terdawa sedangkan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian anggota Security tersebut langsung membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 8 (delapan) jangjang buah sawit serta 1 (satu) eggrek ke Polsek Binjai untuk proses hukum selanjutnya. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------ ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ERPIAN Bin NGADINO bersama dengan UCOK, IWAN dan GINTING (masing-masing DPO) pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem di Afdeling I Blok 3 Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :------- ---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ERPIAN Bin NGADINO bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) sepakat untuk mengambil buah sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem yang berada di Afdeling I Blok 3 Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dimana saat itu UCOK (DPO) sudah membawa alat panen berupa eggrek kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) menuju Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem, dan sekira pukul 20.00 wib sesampainya Terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) di area Perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tandem, kemudian UCOK (DPO) langsung mengambil/ memanen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan eggrek, setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa bersama dengan IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) melangsir buah sawit tersebut sehingga terkumpul sebanyak 8 (delapan) jangjang buah sawit namun saat Terdakwa bersama dengan IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) melangsir buah sawit tersebut tiba-tiba datang anggota Security PTPN IV Regional II Kebun Tandem yang sedang berpatroli melihat perbuatan Terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) sehingga anggota Security tersebut langsung menangkap Terdawa sedangkan UCOK (DPO), IWAN (DPO) dan GINTING (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian anggota Security tersebut langsung membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 8 (delapan) jangjang buah sawit serta 1 (satu) eggrek ke Polsek Binjai untuk proses hukum selanjutnya. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
