Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
930/Pid.Sus/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH 1.DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN
2.KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 930/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2546/L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN[Penahanan]
2KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU pada hari hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Marendal Gang Sejati Komplek Bena Garden Nomor 01 Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN menyetor uang penjualan shabu-shabu kepada Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU dirumah Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU yang berada di Jalan Besar Marendal Gang Sejati Komplek Bena Garden Nomor 01 Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang melalui aplikasi ”Dana” sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU kembali menyerahkan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN untuk Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN  edarkan disekitaran Jalan Besar Marendal Gang Kedondong Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib saat Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN sedang berada di Jalan Besar Marendal Gang Kedondong Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menunggu pembeli, dimana saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Besar Marendal Gang Kedondong Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Kurniawan Ramadhan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya mendatangi  Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan membeli shabu-shabun seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun saat Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kepada saksi Yudhi Indra Prasetya saat itu juga saksi Yudhi Indra Prasetya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. DIKI FPANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN tak lama kemudian datang saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Kurniawan Ramadhan memantu mengamankan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN kemudian dari tangan kanan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan uang hasil penjualan shabu-shabu  senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tangan kiri Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN, ketika diinterogasi Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN mengakui menerima shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU sebanyak 3 (tiga) gram untuk dijual kembali dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gram nya kepada Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU dimana Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN menjual shabu-shabu tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya sehingga Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU dirumahnya yang berada di Jalan Besar Marendal Gang Sejati Komplek Bena Garden Nomor 01 Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan dari Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android dari atas meja yang berada dikamar Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU ketika diinterogasi Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU mengakui 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disita dari Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN milik Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU untuk diedarkan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dimana Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari TOTO (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU serahkan kepada Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN untuk dijual kembali dengan keuntungan yang Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU peroleh sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 905/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. DIKI PRANSISKA dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif MetamfetALMINa dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti beupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU pada hari hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Marendal Gang Sejati Komplek Bena Garden Nomor 01 Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN menyetor uang penjualan shabu-shabu kepada Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU dirumah Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU yang berada di Jalan Besar Marendal Gang Sejati Komplek Bena Garden Nomor 01 Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang melalui aplikasi ”Dana” sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU kembali menyerahkan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN untuk Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN  edarkan disekitaran Jalan Besar Marendal Gang Kedondong Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib saat Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN sedang berada di Jalan Besar Marendal Gang Kedondong Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menunggu pembeli, dimana saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Besar Marendal Gang Kedondong Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Kurniawan Ramadhan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya mendatangi  Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan membeli shabu-shabun seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun saat Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kepada saksi Yudhi Indra Prasetya saat itu juga saksi Yudhi Indra Prasetya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN tak lama kemudian datang saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Kurniawan Ramadhan memantu mengamankan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN kemudian dari tangan kanan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan uang hasil penjualan shabu-shabu  senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tangan kiri Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN, ketika diinterogasi Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN mengakui menerima shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU sebanyak 3 (tiga) gram untuk dijual kembali dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gram nya kepada Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU dimana Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN menjual shabu-shabu tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya sehingga Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU dirumahnya yang berada di Jalan Besar Marendal Gang Sejati Komplek Bena Garden Nomor 01 Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan dari Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android dari atas meja yang berada dikamar Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU ketika diinterogasi Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU mengakui 1 (satu) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disita dari Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN milik Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU untuk diedarkan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dimana Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari TOTO (dalam lidik) sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU serahkan kepada Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN untuk dijual kembali dengan keuntungan yang Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU peroleh sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 905/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. DIKI PRANSISKA dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif MetamfetALMINa dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti beupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa I. DIKI PRANSISKA BIN MAHARUDIN TARIGAN dan Terdakwa II. KENDY als M. ALMIN Bin NYOATU sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ------

Pihak Dipublikasikan Ya