| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum seluruh rangkaian Akta PHGR berantai atas Objek Sengketa, khususnya Akta PHGR Nomor : 39 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT M. Hardisyah,N.K, SH,MKn dan Akta PHGR Nomor : 43 tanggal 19 September 2024 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT M. Hardisyah.N.K, SH.MKn.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Dian Melani ( Ic. PENGGUGAT), adalah pemilik yang sah, mutlak dan beri’tikad baik atas sebidang tanah Objek Sengketa seluas + 300 M2 , Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Yang diagendakan di Kantor Camat Beringin,pada tanggal 14 Maret 2022, Nomor : 593.83//0210, yang ditanda tangani oleh Camat Beringin Wahyu Rismiana, SSTP, M.AP.
4. Menyatakan perbuatan Mulya Saputra Nasution ( Ic.Tergugat)) yang menyembunyikan status pengurusan PTSL/Prona dan membiarkan Sertifikat terbit atas nama pribadinya setelah tanah tersebut dijual kembali kepada Siswanto ( Turut Tergugat I) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Dian Melani ( Ic. PENGGUGAT)
5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor : 1910, Desa Tumpatan atas nama Mulya Saputra Nasution ( Ic.Tergugat) cacat hukum sepanjang mengenai Subjek Hukum pemiliknya, namun tetap sah dan Valid mengenai Data Fisik Tanah, batas- batas, serta Peta Bidang Tanah Objek Sengketa.
6. Menghukum dan memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (ATR/BPN) ( TURUT TERGUGAT II) untuk melakukan perubahan nama ( Balik Nama/Peralihan Hak) pada Buku Tanah dan Blangko Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor : 1910 tersebut, dari yang semula atas nama Mulya Saputra Nasution ( Ic.Tergugat) menjadi atas nama Dian Melani ( Ic. PENGGUGAT)), tanpa harus melakukan proses pengukuran ulang fisik dari awal.
7. Menghukum Siswanto ( TURUT TERGUGAT I) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menghukum Mulya Saputra Nasution (IC.TERGUGAT) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|