Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2026/PN Lbp SIYARNITA HAREFA PT. MSIG Life Insurance Indonesia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat 228
Penggugat
NoNama
1SIYARNITA HAREFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI SANDRI RITONGA, SH.,MHSIYARNITA HAREFA
Tergugat
NoNama
1PT. MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Polis Asuransi Nomor: 37.230.2024.01978 dengan total Uang Pertanggungan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat demi hukum bagi Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena menahan dan menolak membayar sisa setengah Uang Pertanggungan hak Penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa alasan hukum yang sah;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa sengketa klaim Uang Pertanggungan kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak