INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 296/Pdt.P/2026/PN Lbp | RISMAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 296/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 296 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua (Ibu) pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon (Cher Vira) Nomor: 28252/2008 yang dikeluarkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tertanggal 04 Desember 2008, yang semula tertulis TJIN LIAN menjadi RISMAWATI.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak Pemohon (Cher Vira) ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan pada daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu
Keluarga (KK) atau agar dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon (Cher Vira) yang baru.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
