Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1641/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
AGUS WIJAYA BIN HOLIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1641/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3700/L.2.14.9/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WIJAYA BIN HOLIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa AGUS WIJAYA Bin HOLIL pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi I’IS (penyelidikan) menitipkan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu kepada Terdakwa Agus Wijaya Bin Holil untuk dijual kepada pembeli disekitaran Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) plastik klip, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Bobby Satria Sinaga  dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Agus Wijaya sering melakukan transaksi jual beli Narotika jenis sabu-sabu di Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Bobby Satria Sinaga  dan saksi Kurniawan Ramadhan menindaklanjutinya dengan cara mendatangi Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 16.00 wib sesampainya saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Bobby Satria Sinaga  dan saksi Kurniawan Ramadhan di Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, melihat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli kemudian saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Kurniawan Ramadhan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Yudhi Indra Prasetya memantau dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut, kemudian saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Kurniawan Ramadhan mendekati Terdakwa dan membeli sabu-sabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwaa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip sabu-sabu kepada saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Kurniawan Ramadhan saat itu juga saksi Bobby Satria Sinaga dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung mengamankan Terdakwa dan tak lama kemudian datang saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Yudhi Indra Prasetya membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dari tangan kanan Terdakwa, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 1,02 (satu koma nol dua) gram dari kantong celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip dari I’IS (penyelidikan) untuk dijual kepada pembeli seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 4944/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 22 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Agus Wijaya Bin Holil. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Terdakwa Agus Wijaya Bin Holil sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa AGUS WIJAYA Bin HOLIL pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Bobby Satria Sinaga  dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Agus Wijaya Bin Holil ada menguasai Narotika jenis sabu-sabu di Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Bobby Satria Sinaga  dan saksi Kurniawan Ramadhan menindaklanjutinya dengan cara mendatangi Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 16.00 wib sesampainya saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Bobby Satria Sinaga  dan saksi Kurniawan Ramadhan di Jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, melihat Terdakwa sedang berdiri dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Bobby Satria Sinaga  dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dari tangan kanan Terdakwa, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 1,02 (satu koma nol dua) gram dari kantong celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip dari I’IS (penyelidikan), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 4944/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 22 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Agus Wijaya Bin Holil. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa Agus Wijaya Bin Holil sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya