Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1134/Pid.B/2026/PN Lbp Anastasia Christanti Wulandari SH AWI WAHYUDI alias AWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1134/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6539/L.2.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anastasia Christanti Wulandari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWI WAHYUDI alias AWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

             Bahwa Terdakwa Awi Wahyudi alias Awipada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Parkiran Sport Center Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 16.30 wib terdakwa Awi Wahyudi Alia Awi berangkat dari Desa Bandar Khalipah menuju Sport Center Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya di lokasi parkiran terdakwa duduk sejenak sambil merokok. Saat sedang duduk tersebut terdakwa melihat ada kunci sepeda motor yang terletak di atas jok / tempat duduk sepeda motor lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor dan duduk kembali dekat sepeda motor. Lalu terdakwa mengambil kunci tersebut dan duduk kembali di dekat sepeda motor. Setelah rokok terdakwa habis sebatang kemudian terdakwa memasukkan kunci kontak dan menyalakan / menstater tetapi tidak bisa hidup karena standart / cagaknya belum dinaikkan. Kemudian terdakwa menaikkan standart / cagak sepeda motor tersebut lalu menyalakan / menstater kembali dan sepeda motor berhasil menyala. Selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam dengan nomor polisi BK 4966 AKU Nomor mesin ; JFF1E1331527 Nomor rangka : MH1JFFXEK330103 namun sesampainya di pintu keluar sport center portal sudah diturunkan / ditutup dan warga sudah mengejar terdakwa dari belakang. Kemudian terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari saksi korban Irpan Efendi untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam dengan nomor polisi BK 4966 AKU Nomor mesin : JFF1E1331527 Nomor rangka : MH1JFFXEK330103 dan akibat kejadian tersebut saksi korban Irfan Efendi mengalami kerugian material kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).   

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya