Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.Sus/2026/PN Lbp JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. JOKO SUSILO Alias KEPLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 554/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2749/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSILO Alias KEPLE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa  JOKO SUSILO Alias KEPLE pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang Sepur Dusun Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :-------------------

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Ifnu Afmaja, saksi Muslimin Sajali, saksi Majdi Hasan, SH Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat di Gang Sepur Dusun Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terdakwa sedang menjual Narkotika jenis Shabu, selanjutnya para saksi mendatangi tempat dimaksud, sekitar pukul 01.30 Wib tiba ditempat tersebut melihat terdakwa duduk didepan rumah, lalu para saksi Polisi turun dari dalam mobil, melihat kedatang para saksi Polisi tersebut terdakwa langsung belari kedapur rumah seraya membuang sesuatu barang dan berserak diatas lantai, para saksi Polisi langsung masuk kedalam rumah dan mengamankan terdakwa, lalu membawa terdakwa ketempat terdakwa membuang barang tersebut, kemudian Petugas Kepolisian mengambil yang dibuang terdakwa sebelumnya berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berukuran Sedang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor  (bruto) 1,12 (satu koma dua belas) gram, 2 (dua) paket plastik klip transparan berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor  (bruto) 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, uang sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) rincian 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.5000,-(lima ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.2000,-(dua ribu rupiah),  kemudian terdakwa menjelaskan terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 Wib di Rel kereta api di Gg. Pancasila Tembung Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang dari seorang laki-laki yang tidak dikenal sebanyak 1.1/4  (satu seperempat) gram dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sebagian narkotika jenis shabu tersebut telah terdakwa jual dengan harga paketan Rp. 40.000,-, dimana dalam hal ini para terdakwa, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS43HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 2 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,9780 gram, B : 0,0956 gram,  netto akhir sampel A : 0,9753 gram, B : 0,0924 gram, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan B : Kristal warna putih,  pemilik jenis sampel kristal A dan B atas nama Joko Susilo Alias Keple, dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa  JOKO SUSILO Alias KEPLE pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang Sepur Dusun Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :--

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Ifnu Afmaja, saksi Muslimin Sajali, saksi Majdi Hasan, SH Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat di Gang Sepur Dusun Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terdakwa sedang menjual Narkotika jenis Shabu, selanjutnya para saksi mendatangi tempat dimaksud, sekitar pukul 01.30 Wib tiba ditempat tersebut melihat terdakwa duduk didepan rumah, lalu para saksi Polisi turun dari dalam mobil, melihat kedatang para saksi Polisi tersebut terdakwa langsung belari kedapur rumah seraya membuang sesuatu barang dan berserak diatas lantai, para saksi Polisi langsung masuk kedalam rumah dan mengamankan terdakwa, lalu membawa terdakwa ketempat terdakwa membuang barang tersebut, kemudian Petugas Kepolisian mengambil yang dibuang terdakwa sebelumnya berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berukuran Sedang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor  (bruto) 1,12 (satu koma dua belas) gram, 2 (dua) paket plastik klip transparan berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor  (bruto) 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, uang sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) rincian 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.5000,-(lima ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.2000,-(dua ribu rupiah),  kemudian terdakwa menjelaskan terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 Wib di Rel kereta api di Gg. Pancasila Tembung Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dimana dalam hal ini para terdakwa, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS43HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 2 sampel, berat netto awal total sampel A : 0,9780 gram, B : 0,0956 gram,  netto akhir sampel A : 0,9753 gram, B : 0,0924 gram, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan B : Kristal warna putih,  pemilik jenis sampel kristal A dan B atas nama Joko Susilo Alias Keple, dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya