| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3098/1991, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodati II Medan tanggal 24 Oktober 1991, yang semula bernama “ANDY menjadi ANDY WANG”.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|