Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1012/Pid.B/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH DODI MUHAMMAD RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1012/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-92/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI MUHAMMAD RASYID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa DODI MUHAMMAD RASYID pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 pada pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan samping rumah saksi SAHRUL HASIBUAN yaitu di Jalan  Sei Mencirim Gang Sempurna Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2026 Sekitar Pukul 16.30 Wib saksi SAHRUL HASIBUAN sedang membersihkan halaman sebelah rumah yang beralamat di Jalan Sei Mencirim Gang Sempurna Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, namun seketika itu saksi SAHRUL HASIBUAN melihat kalau terdakwa sedang memperhatikan saksi SAHRUL HASIBUAN dan mondar-mandir di jalan yang tidak jauh dari lokasi saksi SAHRUL HASIBUAN, dan pada saat itu terdakwa berjalan menuju rumahnya dan saksi SAHRUL HASIBUAN juga berjalan mengambil sampah yang tepatnya didepan rumah saksi SAHRUL HASIBUAN sehingga terdakwa berbalik arah dan saksi SAHRUL HASIBUAN maupun terdakwa saling bertatap – tatapan dan seketika itu saksi SAHRUL HASIBUAN bertanya kepadanya “ada apa?” dan terdakwa menjawab “kubunuh kau” sambil memegang 1 (satu) bilah pisau dapur yang terbuat dari besi tajam dan runcing bergagang warna hijau ditangannya dan langsung mengacungkan dan mengayunkan pisau itu kearah saksi SAHRUL HASIBUAN dengan membabi buta sehingga saksi SAHRUL HASIBUAN menangkis pisau itu dengan menggunakan tangan kiri  hingga tangan dan lengan kiri saksi SAHRUL HASIBUAN terkena pisau itu dan saat itu saksi SAHRUL HASIBUAN berjalan mundur kearah belakang namun pada saat itu ada lubang yang tidak terlihat yang mengakibatkan saksi SAHRUL HASIBUAN terjatuh ketanah karena lubang itu dan selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau itu dari arah atas menuju kearah perut saksi SAHRUL HASIBUAN hingga perut saksi SAHRUL HASIBUAN terkena tusukan sebanyak 1 kali sambil terdakwa mengatakan “mati kau..mati kau..” dan seketika itu juga saksi SAHRUL HASIBUAN langsung menangkap tangan terdakwa yang sedang memegang pisau sambil saksi SAHRUL HASIBUAN berteriak minta tolong namun  terdakwa masih mengayun-ayunkan pisaunya. Bahwa tidak lama kemudian anak-anak saksi SAHRUL HASIBUAN yaitu saksi WAHYU HIDAYATULLAH HASIBUAN keluar dari dalam rumah dan langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. HK.05.02/D.XXIII.IX.14/64/2026 tanggal 18 Maret 2026 dari Rumah Sakit Umum Provinsi H. ADAM MALIK MEDAN yang ditandatangani oleh dr. Nasib Mangoloi S.M.Ked(for), Sp.FM. Dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi SAHRUL HASIBUAN didapati luka pada perut kiri, luka pada lengan atas kiri dan kanan akibat trauma tajam dan trauma pada lengan bawah kiri dan kanan akibat trauma tumpul dan korban dirawat di Rumah Sakit untuk penanganan selanjutnya.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 467 Ayat (2) KUHP------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa DODI MUHAMMAD RASYID pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 pada pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan samping rumah saksi SAHRUL HASIBUAN yaitu di Jalan  Sei Mencirim Gang Sempurna Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2026 Sekitar Pukul 16.30 Wib saksi SAHRUL HASIBUAN sedang membersihkan halaman sebelah rumah yang beralamat di Jalan Sei Mencirim Gang Sempurna Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, namun seketika itu saksi SAHRUL HASIBUAN melihat kalau terdakwa sedang memperhatikan saksi SAHRUL HASIBUAN dan mondar-mandir di jalan yang tidak jauh dari lokasi saksi SAHRUL HASIBUAN, dan pada saat itu terdakwa berjalan menuju rumahnya dan saksi SAHRUL HASIBUAN juga berjalan mengambil sampah yang tepatnya didepan rumah saksi SAHRUL HASIBUAN sehingga terdakwa berbalik arah dan saksi SAHRUL HASIBUAN maupun terdakwa saling bertatap – tatapan dan seketika itu saksi SAHRUL HASIBUAN bertanya kepadanya “ada apa?” dan terdakwa menjawab “kubunuh kau” sambil memegang 1 (satu) bilah pisau dapur yang terbuat dari besi tajam dan runcing bergagang warna hijau ditangannya dan langsung mengacungkan dan mengayunkan pisau itu kearah saksi SAHRUL HASIBUAN dengan membabi buta sehingga saksi SAHRUL HASIBUAN menangkis pisau itu dengan menggunakan tangan kiri  hingga tangan dan lengan kiri saksi SAHRUL HASIBUAN terkena pisau itu dan saat itu saksi SAHRUL HASIBUAN berjalan mundur kearah belakang namun pada saat itu ada lubang yang tidak terlihat yang mengakibatkan saksi SAHRUL HASIBUAN terjatuh ketanah karena lubang itu dan selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau itu dari arah atas menuju kearah perut saksi SAHRUL HASIBUAN hingga perut saksi SAHRUL HASIBUAN terkena tusukan sebanyak 1 kali sambil terdakwa mengatakan “mati kau..mati kau..” dan seketika itu juga saksi SAHRUL HASIBUAN langsung menangkap tangan terdakwa yang sedang memegang pisau sambil saksi SAHRUL HASIBUAN berteriak minta tolong namun  terdakwa masih mengayun-ayunkan pisaunya. Bahwa tidak lama kemudian anak-anak saksi SAHRUL HASIBUAN yaitu saksi WAHYU HIDAYATULLAH HASIBUAN keluar dari dalam rumah dan langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. HK.05.02/D.XXIII.IX.14/64/2026 tanggal 18 Maret 2026 dari Rumah Sakit Umum Provinsi H. ADAM MALIK MEDAN yang ditandatangani oleh dr. Nasib Mangoloi S.M.Ked(for), Sp.FM. Dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi SAHRUL HASIBUAN didapati luka pada perut kiri, luka pada lengan atas kiri dan kanan akibat trauma tajam dan trauma pada lengan bawah kiri dan kanan akibat trauma tumpul dan korban dirawat di Rumah Sakit untuk penanganan selanjutnya.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (2)  KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya