| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Siska Maura Hsb dan terdakwa Nur Syilta Ayu pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau tepatnya di dalam rumah kosong yang ada di area Penginapan Nirwana Ateng Atas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau tepatnya di dalam rumah kosong yang ada di area Penginapan Nirwana Ateng Atas dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan menuju lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, setelah sampai di lokasi, saksi Deddy Setiawan Hidayat Leo, saksi M. Nirwansyah, Saksi Darwin Rajoki Tondi, dan Saksi Mhd. Bagas Paris Abqari (yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah rumah kosong yang ada di area Penginapan Nirwana Ateng Atas, dan di tempat tersebut para saksi Polisi melihat sedang berlangsung aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, namun saat sampai dilokasi dan melihat para saksi polisi datang para pemain judi tembak ikan tersebut langsung melarikan diri, dan saksi polisi hanya berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan yaitu terdakwa Siska Maura Hsb dan terdakwa Nur Syilta Ayu yang mengaku sebagai penjaga atau Marka di lokasi perjudian tembak ikan –ikan tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa terdakwa terdakwa Siska Maura Hsb berperan sebagai penjaga / Marka judi game ikan - ikan di Meja 2 (dua) dan terdakwa Nur Syilta Ayu berperan sebagai penjaga / Marka judi game ikan - ikan di Meja 1 (satu).
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa NUR SYILTA AYU sewaktu diamankan adalah 1 (satu) Buah Mesin Ikan – Ikan, Uang sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang mana adalah uang hasil permianan judi ikan – ikan, 1 (satu) buah Chip yang berisikan coint game permainan judi ikan – ikan, dan 1 (satu) buah Hanphond yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tempat penyetoran uang judi ikan – ikan yang dijaga oleh terdakwa NUR SYILTA AYU sedangkan dari terdakwa SISKA MAURA HSB juga turut diamankan barang bukti dberupa 1 (satu) Buah Meja Mesin Judi Ikan - Ikan dan Uang sebesar Rp. 2.170.000.- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Hanphone yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan tempat penyetoran uang judi ikan – ikan yang di jaganya tersebut.
- Bahwa cara para terdakwa bekerja sebagai penjaga atau Marka di lokasi perjudian tembak ikan –ikan tersebut adalah dengan cara perrtama sekali menghidupkan mesin game judi ikan-ikan tersebut selanjutnya setelah mesin game ikan – ikan terbuka maka di layar, maka game ikan – ikan tersebut bergerak bermacam – macam gambar ikan dan kupu kupu, dan kemudian para terdakwa akan mengisi koin di mesin tersebut sehingga Argo di meja pemain akan terisi dan pemain dapat bermain game ikan – ikan dengan cara menekan atau memecet tombol yang ada di atas meja game ikan – ikan tersebut, dan bila pemain berhasil menembak gambar ikan atau kupu kupu di layar meja tersebut maka pemain mendapatkan coin bertambah dan bila ikan ditembak mati dari mulai ikan kecil hingga ikan besar serta kupu kupu maka pemain mendapatkan coint sesuai dengan beat pemain dan ikan yang ditembak dan bila pemain mendapatkan coint maka dinyatakan menang maka pemain dapat menukarkan cointnya kepada para terdakwa sebagai penjaga game ikan – ikan tersebut dan para terdakwa akan menukarkan coint tersebut dengan uang, yang mana jika ditukarkan seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per 1000 koint dan selanjutnya bila pemain ingin bermain maka pemain kembali membeli coint kepada para terdakwa untuk dapat bermain judi game ikan – ikan tersebut dan begitulah seterusnya.
- Bahwa para terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik mesin judi game ikan - ikan yang para terdakwa jaga tersebut namun yang para terdakwa ketahui hanyalah seorang laki – laki yang bernama panggilan PAK KOTEK, dan para terdakwa menyetor hasil permainan judi tersebut kepada seorang perempuan yang bernama panggilan si KAKAK.
- Bahwa upah yang diterima oleh para terdakwa sebagai penjaga judi game ikan - ikan di area Penginapan Nirwana Ateng Atas tersebut adalah sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu per hari) yang diambil dari hasil penjualan koint yang para terdakwa jualkan kepada para pemain game ikan – ikan tersebut dan upah tersebut langsung para terdakwa potong sesuai dengan kesepakatan para terdakwa dan sisanya akan diberikan kepada penjaga/ marka game ikan – ikan pada pagi harinya dan begitulah seterusnya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian yaitu permainan judi tembak ikan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf A Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
A T A U
Kedua
Bahwa ia terdakwa Siska Maura Hsb dan terdakwa Nur Syilta Ayu pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau tepatnya di dalam rumah kosong yang ada di area Penginapan Nirwana Ateng Atas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut;”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau tepatnya di dalam rumah kosong yang ada di area Penginapan Nirwana Ateng Atas dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan menuju lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, setelah sampai di lokasi, saksi Deddy Setiawan Hidayat Leo, saksi M. Nirwansyah, Saksi Darwin Rajoki Tondi, dan Saksi Mhd. Bagas Paris Abqari (yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah rumah kosong yang ada di area Penginapan Nirwana Ateng Atas, dan di tempat tersebut para saksi Polisi melihat sedang berlangsung aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, namun saat sampai dilokasi dan melihat para saksi polisi datang para pemain judi tembak ikan tersebut langsung melarikan diri, dan saksi polisi hanya berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan yaitu terdakwa Siska Maura Hsb dan terdakwa Nur Syilta Ayu yang mengaku sebagai penjaga atau Marka di lokasi perjudian tembak ikan –ikan tersebut. Bahwa terdakwa terdakwa Siska Maura Hsb berperan sebagai penjaga / Marka judi game ikan - ikan di Meja 2 (dua) dan terdakwa Nur Syilta Ayu berperan sebagai penjaga / Marka judi game ikan - ikan di Meja 1 (satu).
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa NUR SYILTA AYU sewaktu diamankan adalah 1 (satu) Buah Mesin Ikan – Ikan, Uang sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang mana adalah uang hasil permianan judi ikan – ikan, 1 (satu) buah Chip yang berisikan coint game permainan judi ikan – ikan, dan 1 (satu) buah Hanphond yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tempat penyetoran uang judi ikan – ikan yang dijaga oleh terdakwa NUR SYILTA AYU sedangkan dari terdakwa SISKA MAURA HSB juga turut diamankan barang bukti dberupa 1 (satu) Buah Meja Mesin Judi Ikan - Ikan dan Uang sebesar Rp. 2.170.000.- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Hanphone yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan tempat penyetoran uang judi ikan – ikan yang di jaganya tersebut.
- Bahwa cara para terdakwa bekerja sebagai penjaga atau Marka di lokasi perjudian tembak ikan –ikan tersebut adalah dengan cara perrtama sekali menghidupkan mesin game judi ikan-ikan tersebut selanjutnya setelah mesin game ikan – ikan terbuka maka di layar, maka game ikan – ikan tersebut bergerak bermacam – macam gambar ikan dan kupu kupu, dan kemudian para terdakwa akan mengisi koin di mesin tersebut sehingga Argo di meja pemain akan terisi dan pemain dapat bermain game ikan – ikan dengan cara menekan atau memecet tombol yang ada di atas meja game ikan – ikan tersebut, dan bila pemain berhasil menembak gambar ikan atau kupu kupu di layar meja tersebut maka pemain mendapatkan coin bertambah dan bila ikan ditembak mati dari mulai ikan kecil hingga ikan besar serta kupu kupu maka pemain mendapatkan coint sesuai dengan beat pemain dan ikan yang ditembak dan bila pemain mendapatkan coint maka dinyatakan menang maka pemain dapat menukarkan cointnya kepada para terdakwa sebagai penjaga game ikan – ikan tersebut dan para terdakwa akan menukarkan coint tersebut dengan uang, yang mana jika ditukarkan seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per 1000 koint dan selanjutnya bila pemain ingin bermain maka pemain kembali membeli coint kepada para terdakwa untuk dapat bermain judi game ikan – ikan tersebut dan begitulah seterusnya.
- Bahwa para terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik mesin judi game ikan - ikan yang para terdakwa jaga tersebut namun yang para terdakwa ketahui hanyalah seorang laki – laki yang bernama panggilan PAK KOTEK, dan para terdakwa menyetor hasil permainan judi tersebut kepada seorang perempuan yang bernama panggilan si KAKAK.
- Bahwa para terdakwa baru bekerja selama 1 (satu) hari ditempat perjudian jenis ikan ikan tersebut dan menerima upah sebagai penjaga judi game ikan - ikan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu per hari) yang diambil dari hasil penjualan koint yang para terdakwa jualkan kepada para pemain game ikan – ikan tersebut dan upah tersebut langsung para terdakwa potong sesuai dengan kesepakatan para terdakwa dan sisanya akan diberikan kepada penjaga/ marka game ikan – ikan pada pagi harinya dan begitulah seterusnya.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian yaitu permainan judi tembak ikan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf B Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
|