Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Bth/2026/PN Lbp RIANA BR. GINTING 1.Yanti Br Gurusinga
2.Erlita Br Gurusinga
3.Sri Novita Br Gurusinga
4.Dolatta Br Gurusinga
5.NAMAN SAGALA
6.PATEN SINUHAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 101/Pdt.Bth/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat 101
Penggugat
NoNama
1RIANA BR. GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yanti Br Gurusinga
2Erlita Br Gurusinga
3Sri Novita Br Gurusinga
4Dolatta Br Gurusinga
5NAMAN SAGALA
6PATEN SINUHAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Denden Verzet) Pelawan ini untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang jujur dan benar (een geode opposant) ;
3. Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 1573 K/Pdt/2018 tanggal 10 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 363/PDT/2015/PT-Mdn tanggal 17 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No: 129/Pdt.G/2014/PN-Lbp tanggal 15 April 2015 ;
4. Menyatakan Penetapan eksekusi  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 6/Pdt.Eks/ 2025/PN-Lbp jo. 129/Pdt.G/2014/PN-Lbp  adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
5. Menetapkan sebidang tanah seluas + 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Namo Mirah, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Teguh Sembiring/Obet Sembiring ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Amit Gurusinga ;
- Sebelah Timur dengan Sei Mentar ;
- Sebelah Barat dengan tanah Terima Sembiring ;
Adalah milik Pelawan yang sah secara hukum ;
6. Menyatakan Surat Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No : 11 tertanggal 09 April 2012 yang diperbuat dihadapan Rohmawaty S. Saragih, SH., Notaris di Medan, sah dan berkekuatan hukum ;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala  ongkos perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak