INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 101/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | RIANA BR. GINTING | 1.Yanti Br Gurusinga 2.Erlita Br Gurusinga 3.Sri Novita Br Gurusinga 4.Dolatta Br Gurusinga 5.NAMAN SAGALA 6.PATEN SINUHAJI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 101 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Denden Verzet) Pelawan ini untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang jujur dan benar (een geode opposant) ;
3. Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 1573 K/Pdt/2018 tanggal 10 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 363/PDT/2015/PT-Mdn tanggal 17 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No: 129/Pdt.G/2014/PN-Lbp tanggal 15 April 2015 ;
4. Menyatakan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 6/Pdt.Eks/ 2025/PN-Lbp jo. 129/Pdt.G/2014/PN-Lbp adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
5. Menetapkan sebidang tanah seluas + 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Namo Mirah, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Teguh Sembiring/Obet Sembiring ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Amit Gurusinga ;
- Sebelah Timur dengan Sei Mentar ;
- Sebelah Barat dengan tanah Terima Sembiring ;
Adalah milik Pelawan yang sah secara hukum ;
6. Menyatakan Surat Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No : 11 tertanggal 09 April 2012 yang diperbuat dihadapan Rohmawaty S. Saragih, SH., Notaris di Medan, sah dan berkekuatan hukum ;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul ; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
