Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.Sus/2026/PN Lbp Miranda Dalimunthe M.TEGUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 630/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1848/L.2.14.9/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.TEGUH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa ia Terdakwa M.TEGUH pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 Sekira Pukul 22.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar 2 Klumpang Kebun Dusun 13 Boyolali Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “ Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Berawal hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib, saat saksi SUNARDI bersama saksi TOHOM REYMOND, saksdi BUKHARI MUSLIM, saksi REINHARD SIMAMORA dan saksi FACHRI MUHAMMAD (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) telah menerima Informasi dari seorang warga melalui telepon yang mengatakan bahwa di Jalan Pasar 2 Klumpang Kebun Dusun 13 Boyolali Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ada seorang laki-laki menjual Narkotika sabu secara eceran. Setelah menerima informasi tersebut para saksi Polisi langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi para saksi Polisi melakukan pengamatan dan setelah beberapa saat melakukan pengamatan para saksi Polisi langsung masuk kedalam sebuah rumah dan didalam rumah tersebut para saksi Polisi mrelihat terdakwa M.TEGUH sedang duduk di dalam kamarnya, kemudian para saksi Polisi melakukan menangkap terhadap terdakwa, kemudian para saksi Polisi menghubungi Kepala Dusun dan memberitahukan bahwa para saksi Polisi telah menangkap dan mengamankan terdakwa, setelah Kepala Dusun datang ke rumah terdakwa lalu para saksi meminta kepada Kepala Dusun untuk mendampingi para saksi Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan para saksi Polisi menemukan uang sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dan para saksi juga menemukan 1(satu) buah dompet kecil berwarna putih motif bunga berisikan 3(tiga) buah plastik klip ukuran sedang narkotika jenis sabu dan  1(satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya netto 2,04 (dua koma nol empat) gram serta 1(satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop dari atas lantai tempat tidur terdakwa serta 1(satu) buah Handphone merek Vivo warna merah yang berada di atas meja di dalam rumah terdakwa, saat diintrogasi terdakwa  menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik terdakwa yang dibeli dari GONDRONG (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 12.00  Wib di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sebanyak 3 (tiga) ji (gram) dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) per 1 ji(gram) untuk dijual kembali dan apabila narkotika tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-8518/NNF/2026 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani R.FANI MIRANDA,S.T,M.Si dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 4(empat) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,04 (dua koma nol empat) gram milik Terdakwa M.TEGUH benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa ia Terdakwa M.TEGUH pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 Sekira Pukul 22.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar 2 Klumpang Kebun Dusun 13 Boyolali Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

---- Berawal hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib, saat saksi SUNARDI bersama saksi TOHOM REYMOND, saksdi BUKHARI MUSLIM, saksi REINHARD SIMAMORA dan saksi FACHRI MUHAMMAD (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) telah menerima Informasi dari seorang warga melalui telepon yang mengatakan bahwa di Jalan Pasar 2 Klumpang Kebun Dusun 13 Boyolali Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ada seorang laki-laki menjual Narkotika sabu secara eceran. Setelah menerima informasi tersebut para saksi Polisi langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi para saksi Polisi melakukan pengamatan dan setelah beberapa saat melakukan pengamatan para saksi Polisi langsung masuk kedalam sebuah rumah dan didalam rumah tersebut para saksi Polisi mrelihat terdakwa M.TEGUH sedang duduk di dalam kamarnya, kemudian para saksi Polisi melakukan menangkap terhadap terdakwa, kemudian para saksi Polisi menghubungi Kepala Dusun dan memberitahukan bahwa para saksi Polisi telah menangkap dan mengamankan terdakwa, setelah Kepala Dusun datang ke rumah terdakwa lalu para saksi meminta kepada Kepala Dusun untuk mendampingi para saksi Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan para saksi Polisi menemukan uang sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dan para saksi juga menemukan 1(satu) buah dompet kecil berwarna putih motif bunga berisikan 3(tiga) buah plastik klip ukuran sedang narkotika jenis sabu dan  1(satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya netto 2,04 (dua koma nol empat) gram serta 1(satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop dari atas lantai tempat tidur terdakwa serta 1(satu) buah Handphone merek Vivo warna merah yang berada di atas meja di dalam rumah terdakwa, saat diintrogasi terdakwa  menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik terdakwa yang dibeli dari GONDRONG (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 12.00  Wib di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sebanyak 3 (tiga) ji (gram) dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) per 1 ji(gram) untuk dimiliki. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-8518/NNF/2026 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani R.FANI MIRANDA,S.T,M.Si dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 4(empat) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,04 (dua koma nol empat) gram milik Terdakwa M.TEGUH benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya