| Petitum |
. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut,penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalam hukum tindakan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
3. Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat yang telah menggunakan dan/atau memperoleh manfaat dari uang penggugat tanpa menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan dan pengembalian yang menjadi hak penggugat dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
4. Menyatakan dalam hukum untuk memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan cara membuat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan di depan umum baik secara langsung maupun melalui media massa
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materill sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi dari keputusan in casu a quo ;
7. Menyatakan dalam hukum untuk menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan (in casu)a quo ;
8. Menyatakan dalam hukum,isi putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun mendapatkan perlawanan dari Pihak Manapun (Derden Verzet), Bantahan (Verzet), maupun Banding(Uit buj voorad) ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|