| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 767/Pid.B/2026/PN Lbp | Ade Meinarni Barus, SH | FRENKY GINTING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 767/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3747/L.2.14/Eoh.2/04/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa ia, terdakwa FRENKY GINTING, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, terdakwa FRANKY GINTING melakukan penganiayaan terhadap saksi korban IRFAN EFENDY (selaku suami dari saksi EPIANA ROS MERY Br GINTING) sebagaimana yang disaksikan oleh saksi ROY SURANTA BARUS dan saksi DASTANTA TARIGAN, dengan cara menggunakan 1 (satu) bilah parang (dengan ganggang terbuat dari kayu dengan ukuran ± 40 (empat puluh) centimeter) yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala kiri saksi IRFAN EFENDY, sementara saksi IRFAN EFENDY sempat bertanya “kenapa ini ?”, namun terdakwa menghiraukan perkataan saksi IRFAN EFENDY tersebut, sehingga dengan sebilah parang yang sama yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok lagi sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kiri saksi IRFAN EFENDY, setelah itu saksi IRFAN EFENDY langsung melarikan diri, namun tersangka mencoba mengejar saksi IRFAN EFENDY dan kembali menggunakan 1 (satu) bilah parang yang di pegang dengan tangan kanan FRENKY GINTING membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kiri saksi, tepatnya di paha saksi, sehingga pada saat itu juga saksi IRFAN EFENDY langsung berlari ke arah jalan umum Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Kabupaten Deli Serdang; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa FRENKY GINTING tersebut, saksi korban IRFAN EFENDY mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan dari surat Visum Et. Repertum Nomor : 899/KET/RSUS/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 menerangkan sebagai berikut : Telah diperiksa di Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua seorang pasien atas nama IRFAN EFENDY; Keadaan Umum : Sadar Penuh Tekanan Darah : 120/80 mmHg Nadi : 110/menit Pernapasan : 20/menit Kepala : Luka robek dikepala empat centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, Dada, Perut : Belum dijumpai kelainan Anggota Gerak : Luka robek tangan kiri enam centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter Luka robek pada paha kiri dua belas centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter. Kesimpulan : Luka-luka pada pasien kemungkinan akibat benturan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia, terdakwa FRENKY GINTING, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, terdakwa FRANKY GINTING melakukan penganiayaan terhadap saksi korban IRFAN EFENDY (selaku suami dari saksi EPIANA ROS MERY Br GINTING) sebagaimana yang disaksikan oleh saksi ROY SURANTA BARUS dan saksi DASTANTA TARIGAN, dengan cara menggunakan 1 (satu) bilah parang (dengan ganggang terbuat dari kayu dengan ukuran ± 40 (empat puluh) centimeter) yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala kiri saksi IRFAN EFENDY, sementara saksi IRFAN EFENDY sempat bertanya “kenapa ini ?”, namun terdakwa menghiraukan perkataan saksi IRFAN EFENDY tersebut, sehingga dengan sebilah parang yang sama yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok lagi sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kiri saksi IRFAN EFENDY, setelah itu saksi IRFAN EFENDY langsung melarikan diri, namun tersangka mencoba mengejar saksi IRFAN EFENDY dan kembali menggunakan 1 (satu) bilah parang yang di pegang dengan tangan kanan FRENKY GINTING membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kiri saksi, tepatnya di paha saksi, sehingga pada saat itu juga saksi IRFAN EFENDY langsung berlari ke arah jalan umum Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Kabupaten Deli Serdang; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa FRENKY GINTING tersebut, saksi korban IRFAN EFENDY mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan dari surat Visum Et. Repertum Nomor : 899/KET/RSUS/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 menerangkan sebagai berikut : Telah diperiksa di Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua seorang pasien atas nama IRFAN EFENDY; Keadaan Umum : Sadar Penuh Tekanan Darah : 120/80 mmHg Nadi : 110/menit Pernapasan : 20/menit Kepala : Luka robek dikepala empat centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, Dada, Perut : Belum dijumpai kelainan Anggota Gerak : Luka robek tangan kiri enam centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter Luka robek pada paha kiri dua belas centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter. Kesimpulan : Luka-luka pada pasien kemungkinan akibat benturan benda tajam. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
