Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
767/Pid.B/2026/PN Lbp Ade Meinarni Barus, SH FRENKY GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 767/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3747/L.2.14/Eoh.2/04/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Meinarni Barus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENKY GINTING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

KESATU

----- Bahwa ia, terdakwa FRENKY GINTING, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

-     Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, terdakwa FRANKY GINTING melakukan penganiayaan terhadap saksi korban IRFAN EFENDY (selaku suami dari saksi EPIANA ROS MERY Br GINTING) sebagaimana yang disaksikan oleh saksi ROY SURANTA BARUS dan saksi DASTANTA TARIGAN, dengan cara menggunakan 1 (satu) bilah parang (dengan ganggang terbuat dari kayu dengan ukuran ± 40 (empat puluh) centimeter) yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala kiri saksi IRFAN EFENDY, sementara saksi IRFAN EFENDY sempat bertanya “kenapa ini ?”, namun terdakwa menghiraukan perkataan saksi IRFAN EFENDY tersebut, sehingga dengan sebilah parang yang sama yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok lagi sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kiri saksi IRFAN EFENDY, setelah itu saksi IRFAN EFENDY langsung melarikan diri, namun tersangka mencoba mengejar saksi IRFAN EFENDY dan kembali  menggunakan 1 (satu) bilah parang yang di pegang dengan tangan kanan FRENKY GINTING membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kiri saksi, tepatnya di paha saksi, sehingga pada saat itu juga saksi IRFAN EFENDY langsung berlari ke arah jalan umum Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Kabupaten Deli Serdang;

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa FRENKY GINTING tersebut, saksi korban IRFAN EFENDY mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan dari surat Visum Et. Repertum Nomor : 899/KET/RSUS/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 menerangkan sebagai berikut :

      Telah diperiksa di Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua seorang pasien atas nama IRFAN EFENDY;

      Keadaan Umum    : Sadar Penuh

                                      Tekanan Darah         : 120/80 mmHg

                                       Nadi                          : 110/menit

                                       Pernapasan              : 20/menit

      Kepala                   : Luka robek dikepala empat centimeter kali nol koma lima centimeter kali                                      nol koma lima centimeter,

      Dada, Perut           : Belum dijumpai kelainan

      Anggota Gerak      : Luka robek tangan kiri enam centimeter kali satu centimeter kali satu                                  centimeter

                                      Luka  robek  pada  paha kiri dua belas centimeter kali nol koma lima                                 centimeter kali nol koma lima centimeter.

      Kesimpulan           : Luka-luka pada pasien kemungkinan akibat benturan benda tajam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia, terdakwa FRENKY GINTING, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

-     Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 wib, bertempat di Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, terdakwa FRANKY GINTING melakukan penganiayaan terhadap saksi korban IRFAN EFENDY (selaku suami dari saksi EPIANA ROS MERY Br GINTING) sebagaimana yang disaksikan oleh saksi ROY SURANTA BARUS dan saksi DASTANTA TARIGAN, dengan cara menggunakan 1 (satu) bilah parang (dengan ganggang terbuat dari kayu dengan ukuran ± 40 (empat puluh) centimeter) yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala kiri saksi IRFAN EFENDY, sementara saksi IRFAN EFENDY sempat bertanya “kenapa ini ?”, namun terdakwa menghiraukan perkataan saksi IRFAN EFENDY tersebut, sehingga dengan sebilah parang yang sama yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa membacok lagi sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kiri saksi IRFAN EFENDY, setelah itu saksi IRFAN EFENDY langsung melarikan diri, namun tersangka mencoba mengejar saksi IRFAN EFENDY dan kembali  menggunakan 1 (satu) bilah parang yang di pegang dengan tangan kanan FRENKY GINTING membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kiri saksi, tepatnya di paha saksi, sehingga pada saat itu juga saksi IRFAN EFENDY langsung berlari ke arah jalan umum Dusun I Negara Desa Negara Beringin Kecamatan STM Kabupaten Deli Serdang;

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa FRENKY GINTING tersebut, saksi korban IRFAN EFENDY mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan dari surat Visum Et. Repertum Nomor : 899/KET/RSUS/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 menerangkan sebagai berikut :

      Telah diperiksa di Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua seorang pasien atas nama IRFAN EFENDY;

      Keadaan Umum    : Sadar Penuh

                                      Tekanan Darah         : 120/80 mmHg

                                       Nadi                          : 110/menit

                                       Pernapasan              : 20/menit

      Kepala                   : Luka robek dikepala empat centimeter kali nol koma lima centimeter kali                                      nol koma lima centimeter,

      Dada, Perut           : Belum dijumpai kelainan

      Anggota Gerak      : Luka robek tangan kiri enam centimeter kali satu centimeter kali satu                                  centimeter

                                      Luka  robek  pada  paha kiri dua belas centimeter kali nol koma lima                                 centimeter kali nol koma lima centimeter.

      Kesimpulan           : Luka-luka pada pasien kemungkinan akibat benturan benda tajam.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya