| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah SITI ROPINA BR PADANG, Lahir di Batang Kuis, 05-06-1953 sesuai dengan KTP
(Kartu Tanda Penduduk) NIK: 1207274506530003, Kartu Keluarga (KK) No. 1207270406100001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-05062026- 0008;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi perihal Penetapan untuk melakukan perbaikan data identitas Tahun Lahir pada Paspor (Pasport) milik Pemohon, agar dapat menerbitkan Paspor (Passport) yang baru atas nama Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|