Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1501/Pid.Sus/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH A. MUSYAWIR ALS SYEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1501/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-156/BIASA/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. MUSYAWIR ALS SYEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

--- Bahwa Ia Terdakwa A. MUSYAWIR Als SYEH pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan Mesjid, Dusun III, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa sedang menunggu anggota PII (DPO) yang bernama EGA (DPO) di Jalan Mesjid , Dusun III , Desa Paya Geli, Kec Sunggal, Kab. Deli Serdang untuk membawa sabu, kemudian tidak berapa lama datang EGA (DPO) memberikan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut Rp.135.000 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ). Kemudian setelah terdakwa memberi uang tersebut, ia mulai menjualkannya. Pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa memulai penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian datang 2 (dua) orang laki laki yang ingin membeli narkotika dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dan dilakukan penangkapan terhadapnya. Terdakwa baru mengetahui bahwa yang membeli paket sabu tersebut adalah saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, dan saksi Muhammad Fitrah Prabowo. Yang mana para saksi merupakan petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan under cover buy  dengan melakukan transaksi (menyaru). Kemudian para saksi melakukan penggeledahan serta menemukan dari tangan terdakwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari tangan kanan terdakwa;
  • uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan bagian depan terdakwa.

---- Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh para saksi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut di dapatkan dari EGA (DPO) yang merupakan anggota dari PII (DPO) untuk kemudian di pecah ke dalam beberapa plastik klip kecil dan dijual per klip seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga atas keseluruhan paket tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)

Bahwa selanjutnya petugas membawa  terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Timbangan Barang Bukti dari PT. Penggadaian (persero) cabang Medan Krakatau tanggal 23 Juni 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa A. MUSYAWIR Als SYEH berupa :

  • 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan kristal berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4687/NNF/2026, pada Jumat,  tanggal 10 Bulan Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

SUBSIDAIR

--- Bahwa Ia Terdakwa A. MUSYAWIR Als SYEH pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan Mesjid, Dusun III, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

---- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa sedang menunggu anggota PII (DPO) yang bernama EGA (DPO) di Jalan Mesjid , Dusun III , Desa Paya Geli, Kec Sunggal, Kab. Deli Serdang untuk membawa sabu, kemudian tidak berapa lama datang EGA (DPO) memberikan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut Rp.135.000 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ). Kemudian setelah terdakwa memberi uang tersebut, ia mulai menjualkannya. Pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa memulai penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian datang 2 (dua) orang laki laki yang ingin membeli narkotika dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dan dilakukan penangkapan terhadapnya. Terdakwa baru mengetahui bahwa yang membeli paket sabu tersebut adalah saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, dan saksi Muhammad Fitrah Prabowo. Yang mana para saksi merupakan petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan under cover buy  dengan melakukan transaksi (menyaru). Kemudian para saksi melakukan penggeledahan serta menemukan dari tangan terdakwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari tangan kanan terdakwa;
  • uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan bagian depan terdakwa.

---- Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh para saksi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut di dapatkan dari EGA (DPO) yang merupakan anggota dari PII (DPO) untuk kemudian di pecah ke dalam beberapa plastik klip kecil dan dijual per klip seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga atas keseluruhan paket tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)

Bahwa selanjutnya petugas membawa  terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Timbangan Barang Bukti dari PT. Penggadaian (persero) cabang Medan Krakatau tanggal 23 Juni 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa A. MUSYAWIR Als SYEH berupa :

  • 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan kristal berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4687/NNF/2026, pada Jumat,  tanggal 10 Bulan Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya