| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair:
-----Bahwa Terdakwa ILHAM ARIADI bersama-sama dengan LEMAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di samping rumah terdakwa Jalan Penguin V No 524 Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu),yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan seberat 52,19 (lima puluh dua koma sembilan belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa ILHAM ARIADI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menemui LEMAN di pinggir rel di Jalan Beringin Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ons seharga Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi sebanyak 40 (empat) puluh paket untuk terdakwa jual seharga Rp. 10.000-(sepuluh ribu rupiah) per paket. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG,SH, saksi ISWANDI,SH dan saksi RAHMADI SIREGAR,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis ganja di samping rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Beringin Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 17.00 Wib saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) berdasarkan Surat Perintah Tugas Under Cover Buy Ditresnarkoba Polda Sumut Nomor : Sprint-Gas/100-A/V/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 25 Mei 2026 menemui terdakwa di samping rumah terdakwa untuk membeli 5 (lima) paket ganja seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan paket narkotika jenis ganja tersebut kemudian saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG,SH, saksi ISWANDI,SH dan saksi RAHMADI SIREGAR,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG,SH, saksi ISWANDI,SH dan saksi RAHMADI SIREGAR,SH melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan dan disita barang bukti 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan seberat 52,19 (lima puluh dua koma sembilan belas) gram netto dengan masing masing seberat a. 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram netto, b.1,9 (satu koma sembilan) gram netto, c.1,96 (satu koma sembilan) gram netto, d.1,5 (satu koma lima) gram netto, e.1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram Netto,f. 1,73 (satu koma tujuh Puluh tiga) gram Netto, g. 1,78 (satu koma tujuh Puluh delapan) gram netto,h. 1.96 (satu koma sembilan puluh enam) gram netto , i. 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram netto, j. 2,01 (dua koma nol satu)gram netto, K. 1.8 (satu koma delapan) gram netto, L. 2,6 (dua koma enam ) gram netto, M. 1.72 (satu koma tujuh dua) gram netto, N. 1,71 (satu koma tujuh satu) gram netto, O. 1, 59 (satu koma lima sembilan) gram netto, P. 1,55 (satu koma lima lima) gram netto, Q. 2,03 (dua koma nol tiga) gram netto, R. 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto, S. 1,87 (satu koma Puluh delapan tujuh) gram netto, T. 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram netto, U. 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto,V. 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram netto, W. 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram netto, X. 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram netto,Y. 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram netto, Z.1,68 (satu koma puluh delapan) gram netto,AA. 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram netto telah disisihkan seberat 11,41 (sebelas koma empat satu) gram netto, 1 (satu) buah tas kain warna hitam les kuning dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan Lazzato di atas wastafel di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari FATAR seharga Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) untuk terdakwa jual seharga Rp. 10.000-(sepuluh ribu rupiah) per paket dan apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) per ons.
- Bahwa perbuatan terdakwa ILHAM ARIADI bersama-sama dengan LEMAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/300-B/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 25 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 25 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang UPC Simpang Amplas Nomor : 152/10163/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa yaitu berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan seberat 52,19 (lima puluh dua koma sembilan belas) gram netto dengan masing masing seberat a. 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram netto, b.1,9 (satu koma sembilan) gram netto, c.1,96 (satu koma sembilan) gram netto, d.1,5 (satu koma lima) gram netto, e.1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram Netto,f. 1,73 (satu koma tujuh Puluh tiga) gram Netto, g. 1,78 (satu koma tujuh Puluh delapan) gram netto,h. 1.96 (satu koma sembilan puluh enam) gram netto , i. 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram netto, j. 2,01 (dua koma nol satu)gram netto, K. 1.8 (satu koma delapan) gram netto, L. 2,6 (dua koma enam ) gram netto, M. 1.72 (satu koma tujuh dua) gram netto, N. 1,71 (satu koma tujuh satu) gram netto, O. 1, 59 (satu koma lima sembilan) gram netto, P. 1,55 (satu koma lima lima) gram netto, Q. 2,03 (dua koma nol tiga) gram netto, R. 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto, S. 1,87 (satu koma Puluh delapan tujuh) gram netto, T. 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram netto, U. 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto,V. 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram netto, W. 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram netto, X. 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram netto,Y. 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram netto, Z.1,68 (satu koma puluh delapan) gram netto,AA. 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram netto telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 42,19 (empat puluh dua koma sembilan belas) gram netto untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 4109/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ILHAM ARIADI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa ILHAM ARIADI bersama-sama dengan LEMAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di samping rumah terdakwa Jalan Penguin V No 524 Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman, yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan seberat 52,19 (lima puluh dua koma sembilan belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa ILHAM ARIADI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menemui LEMAN di pinggir rel di Jalan Beringin Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ons dan setelah terdakwa menguasai narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi sebanyak 40 (empat) puluh paket untuk terdakwa sediakan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG,SH, saksi ISWANDI,SH dan saksi RAHMADI SIREGAR,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) lalu sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa berada di samping rumah terdakwa lalu HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG,SH, saksi ISWANDI,SH dan saksi RAHMADI SIREGAR,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya saksi HARIS PUTRA UTAMA LIMBONG,SH, saksi ISWANDI,SH dan saksi RAHMADI SIREGAR,SH melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan dan disita barang bukti 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan seberat 52,19 (lima puluh dua koma sembilan belas) gram netto dengan masing masing seberat a. 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram netto, b.1,9 (satu koma sembilan) gram netto, c.1,96 (satu koma sembilan) gram netto, d.1,5 (satu koma lima) gram netto, e.1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram Netto,f. 1,73 (satu koma tujuh Puluh tiga) gram Netto, g. 1,78 (satu koma tujuh Puluh delapan) gram netto,h. 1.96 (satu koma sembilan puluh enam) gram netto , i. 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram netto, j. 2,01 (dua koma nol satu)gram netto, K. 1.8 (satu koma delapan) gram netto, L. 2,6 (dua koma enam ) gram netto, M. 1.72 (satu koma tujuh dua) gram netto, N. 1,71 (satu koma tujuh satu) gram netto, O. 1, 59 (satu koma lima sembilan) gram netto, P. 1,55 (satu koma lima lima) gram netto, Q. 2,03 (dua koma nol tiga) gram netto, R. 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto, S. 1,87 (satu koma Puluh delapan tujuh) gram netto, T. 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram netto, U. 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto,V. 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram netto, W. 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram netto, X. 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram netto,Y. 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram netto, Z.1,68 (satu koma puluh delapan) gram netto,AA. 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram netto telah disisihkan seberat 11,41 (sebelas koma empat satu) gram netto, 1 (satu) buah tas kain warna hitam les kuning dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan Lazzato di atas wastafel di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa ILHAM ARIADI bersama-sama dengan LEMAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/300-B/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 25 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 25 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang UPC Simpang Amplas Nomor : 152/10163/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa yaitu berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan seberat 52,19 (lima puluh dua koma sembilan belas) gram netto dengan masing masing seberat a. 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram netto, b.1,9 (satu koma sembilan) gram netto, c.1,96 (satu koma sembilan) gram netto, d.1,5 (satu koma lima) gram netto, e.1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram Netto,f. 1,73 (satu koma tujuh Puluh tiga) gram Netto, g. 1,78 (satu koma tujuh Puluh delapan) gram netto,h. 1.96 (satu koma sembilan puluh enam) gram netto , i. 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram netto, j. 2,01 (dua koma nol satu)gram netto, K. 1.8 (satu koma delapan) gram netto, L. 2,6 (dua koma enam ) gram netto, M. 1.72 (satu koma tujuh dua) gram netto, N. 1,71 (satu koma tujuh satu) gram netto, O. 1, 59 (satu koma lima sembilan) gram netto, P. 1,55 (satu koma lima lima) gram netto, Q. 2,03 (dua koma nol tiga) gram netto, R. 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto, S. 1,87 (satu koma Puluh delapan tujuh) gram netto, T. 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram netto, U. 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram netto,V. 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram netto, W. 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram netto, X. 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram netto,Y. 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram netto, Z.1,68 (satu koma puluh delapan) gram netto,AA. 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram netto telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 42,19 (empat puluh dua koma sembilan belas) gram netto untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 4109/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ILHAM ARIADI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |