| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari semula Hendy menjadi Hendy David Wijaya;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas dalam Visa agar sesuai dengan identitas Pemohon yang benar.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|