Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
900/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H
2.DINA EVASARI, SH.
NANDA LESMANA Als UCIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 900/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5048/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H
2DINA EVASARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA LESMANA Als UCIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

------ Bahwa terdakwa NANDA LESMANA Als UCIL bersama-sama dengan RIKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)”, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

----- Bermula pada hari Senin tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH (Ketiganya Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Selanjutnya saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH dan Tim melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 17.50 Wib saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH dan tim sampai di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang di dapatkan dari informan sedang berada di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di depan rumah. Kemudian sekira pukul 18.05 Wib saksi-saksi mendatangi laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut dengan berkata “BELANJA LIMPUL” yang mana posisi Terdakwa Nanda Lesmana Als Ucil  berada di samping laki-laki yang tidak dikenal tersebut, dan pada saat Terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada Jos Pahala Simarmata dan saksi Martin J Sihombing,SH langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut berhasil melarikan diri. Pada saat di lakukan penangkapan terhadap Terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto.

Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RIKA (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram brutto dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan akan Terdakwa jual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pergramnya. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu. ---------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2025 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Medan Sunggal, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Nanda Lesmana als Ucil berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto
  • 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto. ------

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 858/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST.,MT., dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut an. apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama Nanda Lesamana als Ucil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Subsidair :                                                                                        

------ Bahwa terdakwa NANDA LESMANA Als UCIL bersama-sama dengan RIKA (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : --------------------------

----- Bermula pada hari Senin tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH (Ketiganya Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Selanjutnya saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH dan Tim melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 17.50 Wib saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH dan tim sampai di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang saksi dan Tim dapatkan dari informan sedang berada di Jalan Abadi Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di depan rumah. Kemudian sekira pukul 18.05 Wib saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH mendatangi orang tersebut dengan berkata “BELANJA LIMPUL” kepada seorang yang tidak diketahui namanya yang mana Terdakwa Nanda Lesmana Als Ucil  berada di samping orang tersebut, dan pada saat Terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada Jos Pahala Simarmata dan saksi Martin J Sihombing,SH langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun seorang yang tidak diketahui namanya tersebut berhasil melarikan diri. Pada saat di lakukan penangkapan terhadap Terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto.

Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RIKA (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram brutto. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu. ----

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2025 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Medan Sunggal, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Nanda Lesmana als Ucil berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto
  • 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto. -------

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 858/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST.,MT., dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut an. apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama Nanda Lesamana als Ucil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1)  huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya