| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 454/Pid.B/2026/PN Lbp | PASTI LIANI LUBIS, SH. | 1.HENDRAWAN Alias HENDRA 2.WAHYU SYAHPUTRA Alias WAHYU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 454/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1959/L.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. HENDRAWAN Alias HENDRA bersama terdakwa II. WAHYU SYAHPUTRA Alias WAHYU pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 06.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Industri No.41 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di areal PT. Green River Nusantara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------- ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I. Hendrawan Alias Hendra bertemu dengan terdakwa II. Wahyu Syahputra Alias Wahyu di Gg Mesjid Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa Wahyu Syahputra Alias Wahyu mengatakan kepada terdakwa Hendrawan Alias Hendra “Bang Ada Can?” lalu terdakwa Hendrawan Alias Hendra menjawab “ Ada, Kalau Mau Ikut Ayok Ambil Tembaga”, kemudian terdakwa Wahyu Syahputra Alias Wahyu mengambil 1 (satu) buah gergaji kerumahnya; Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib para terdakwa pergi ke Jalan Industri No.41 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan masuk kedalam areal PT. Green River Nusantara dengan cara melompati tembok belakang PT. Green River Nusantara, kemudian para terdakwa masuk kedalam ruang produksi, lalu para terdakwa memotong kabel listrik dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji; Kemudian saksi Jamalik Ritonga yang merupakan petugas security PT. Green River Nusantara sedang melaksanakan tugas jaga rutin di areal pabrik, lalu ketika saksi Jamalik Ritonga hendak mematikan saklar lampu yang berada di bawah mesin dryer/pengering jagung saksi Jamalik Ritonga mendengar suara gergaji, kemudian saksi Suyanto melihat terdakwa Hendrawan Alias Hendra sedang memotong kabel instalasi mesin dryer/pengering jagung, lalu saksi Jamalik Ritonga memanggil saksi Suyanto yang merupakan security di PT. Green River Nusantara melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, lalu para terdakwa dibawa ke kantor PT. Green River Nusantara dan selanjutnya di serahkan ke pihak ke Kepolisian Resort Kota Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut. ------ Akibat perbuatan terdakwa Hendrawan bersama terdakwa Wahyu Syahputra, maka PT. Green River Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.41.000.000,-(empat puluh satu juta rupiah).------ --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g dari KUHPidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
