Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1079/Pid.Sus/2026/PN Lbp Anastasia Christanti Wulandari SH BAMBANG SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1079/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6239/L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Anastasia Christanti Wulandari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Bambang Santoso, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut  Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  Propinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir rel kereta api, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 07.00 wib ketika terdakwa Bambang Santoso  berada di rumahnya di Dusun III B Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang datang temannya bernama EDI (belum tertangkap) dan menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram untuk dibawa ke Sidikalang dan pada saat itu EDI (belum tertangkap) memberikan uang sebesar Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, lalu EDI (belum tertangkap) memberikan uang lagi sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah untuk terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp.Motor Honda Vario 110 warna merah, Tahun 2014, Plat Polisi BK 2873 AEV, No.Rangka MH1JFH114EK078467, No.Mesin JFH1E1077356 ke Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang tepatnya di pinggir rel kereta api untuk membeli narkotika jenis sabu pesanan EDI (belum tertangkap). Sesampainya ditempat tersebut terdakwa menemui seseorang yang tidak dikenalinya untuk membeli narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan si penjual menyerahkan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, setelah menerima Narkotika jenis sabu dari orang yang tidak diketahui terdakwa namanya tersebut kemudian terdakwa menyimpannya di saku celana sebelah kiri yang dipakainya. Selanjutnya terdakwa pergi dan bermaksud hendak pulang ke rumahnya namun setibanya di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyetop / memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan langsung menangkap / mengamankannya dan pada saat itu petugas kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan sendiri isi saku celana terdakwa dan terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dari saku celana sebelah kirinya dan langsung memberikannya kepada petugas kepolisian. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 139/IV/LL/10020/2026 tanggal 19 April 2026 dan Daftar Hasil Taksiran / Penimbangan Barang Bukti Temuan atas Permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang yang ditaksir/ditimbang oleh Mangudur Lumban Batu NIK P.81279 dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 2,05 (dua koma lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor DS3HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa atas nama Bambang Santoso berupa  2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 gram dan berat bersih 2,05 gram telah diperiksa oleh Laboratorium BNN DELI SERDANG MEDAN adalah positif mengandung narkotika dan terdaftar dalam Golongan 1 sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua :

Bahwa Terdakwa Bambang Santoso, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalam Rambutan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang diantaranya saksi Ifnu Afmaja, saksi Arry Wahyudi, saksi Muslimin Sajali dan saksi Majdi Hasan, S.H. mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kecamaran Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut ketempat lokasi dimaksud pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 wib dan pada saat itu para saksi melihat terdakwa melintas di lokasi tersebut dengan gerakgerak yang mencurigakan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 warna merah Tahun 2014 dengan nomor polisi BK 2873 AEV No.Rangka MH1JFH114EK078467, No.Mesin JFH1E1077356 sehingga para saksi bersama memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya agar terdakwa tidak melarikan diri, kemudian para saksi meminta terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celana yang dipakainya. Lalu terdakwa mengeluarkan isi dalam saku celana sebelah kiri yang dipakainya berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dan berat netto 2,05 (dua koma lima) gram. Dan berdasarkan keterangannya terdakwa disuruh oleh EDI (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 139/IV/LL/10020/2026 tanggal 19 April 2026 dan Daftar Hasil Taksiran / Penimbangan Barang Bukti Temuan atas Permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang yang ditaksir / ditimbang oleh Mangudur Lumban Batu NIK P.81279 dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 2,05 (dua koma lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor DS3HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa atas nama Bambang Santoso berupa  2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 2,05 (dua koma lima) gram telah diperiksa oleh Laboratorium BNN DELI SERDANG MEDAN adalah positif mengandung narkotika dan terdaftar dalam Golongan 1 sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya