| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2, Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (bapak) pemohon yang tertulis di dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-11062026-0014 dan Kartu Keluarga No. 1207022501180003 yang semula tertulis Afni Marhenis menjadi Maslian br Rambe
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama orang tua pemohon kepada pegawai Kantor Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon
|